Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peredaran Rokok Ilegal Mengancam, Perusahaan Kecil di Kudus di Ujung Tanduk

Peredaran Rokok Ilegal Mengancam, Perusahaan Kecil di Kudus di Ujung Tanduk

Kudus, Beritasatu.com – Peredaran rokok ilegal mengancam sejumlah industri rokok kecil di Kota Kretek, Kudus, Jawa Tengah. Para pelaku industri rokok kecil berharap keseriusan pemerintah untuk melawan peredaran rokok ilegal untuk membuat persaingan menjadi sehat di lapangan.

Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menampung belasan industri rokok kecil di Kota Kretek. Peredaran rokok bodong atau ilegal yang kian marak, menjadi ancaman berat bagi mereka pelaku usaha rokok kecil sigaret kretek tangan (SKT).

Salah satu pelaku usaha rokok kecil di Kudus adalah PR Rajan Abadi. Pemilik PR Rajan Abadi Sutrishono mengakui, peredaran rokok ilegal menjadi hambatan bergeliatnya industri rokok. Pihaknya berharap ketegasan pemerintah dalam membasmi peredaran rokok ilegal.

“Sementara ini yang jadi hambatan adalah rokok ilegal tanpa pita. Semua di kalangan kelas satu dan dua itu merasa berat. Maka dari itu, saya mengimbau dari petugas yang khususnya yang bisa membasmi rokok ilegal itu tolong ditindak,” kata Sutrishono kepada Beritasatu.com Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, dari sekira 17 pelaku industri rokok kecil di KIHT Kudus hingga kini sejumlah industri rokok kecil terancam gulung tikar. Marena hanya produksi berdasarkan pesanan karena kondisi persaingan pasar yang tidak sehat karena masih marak rokok ilegal yang dijual lebih murah.

“Yang jelas semua rokok ilegal mengancam, semua pabrik rokok mati. Karena apa? Lapangan sudah tidak kuat kalau kita melawan rokok ilegal,” jelasnya.

Sementara, terkait wacana kenaikan tarif pita cukai rokok 2026 pada golongan kelas tertentu juga menjadi ancaman peredaran rokok ilegal. Menurutnya, semakin mahalnya harga rokok per kemasan dikarenakan naiknya tarif pita cukai membuat rokok bodong semakin banyak dicari.  

“Mudah-mudah pemerintah bisa mengerti karena saat ini industri rokok lesu sehingga jangan dinaikan dahulu. PPN juga jangan dinaikan dahulu. Boleh dinaikan tetapi lihat sikon, lapangan harus bersih jadi kita bisa main cantik dan bisa jual banyak. Selagi masih ada rokok ilegal, susah,” terangnya.

Diketahui, hingga kini Kantor Bea Cukai Kudus masih terus menggempur maraknya peredaran rokok ilegal. Dengan adanya KIHT kali ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah menampung industri rokok kecil untuk tetap bergeliat secara resmi menggunakan pita cukai resmi.