Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan Regional 11 Januari 2025

Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Badan
Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menciduk peredaran gelap
narkotika
jenis
sabu
yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, terungkap jaringan besar narkoba yang melibatkan narapidana dan petugas di rutan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak lanjut terhadap laporan masyarakat perihal adanya transaksi narkotika dari jaringan Subaidi (narapidana lapas) di sekitar Jalan Sapan XXI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,” kata Kepala
BNNP Kalteng
, Brigadir Jenderal Polisi Joko Setiono, dalam keterangan pers, Sabtu (11/1/2025).
Dia lalu menceritakan kronologisnya. Awalnya, hari Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 22:00 WIB, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melaksanakan penyelidikan terhadap sebuah barak di Jalan Sapan XXI, kemudian melihat salah satu penghuni barak nomor 8, yaitu JP, datang dengan mengendarai motor dan memakai tas ransel warna hitam.
Selanjutnya, tim melakukan
Raid Planning and Execution
(RPE) dan berhasil mengamankan JP beserta barang bukti satu bungkus besar dan dua bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.260 gram atau 1,26 kg yang disimpan di atas plafon barak.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap JP, dia mengaku diarahkan oleh seseorang untuk mengambil barang yang diletakkan di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos, Kelurahan Menteng.

Sabu
tersebut milik dari Pak CR dan Pak JS, di mana JS hanya ditugaskan untuk menerima dan membawanya sesuai perintah Pak CR,” beber Joko.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap pemilik barang dengan mengamankan CR alias FN dan JS alias YK di Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
“Pak CR mendapatkan sabu rupanya dengan memesan dari seseorang di
Rutan Palangka Raya
dengan bantuan dari R yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Lapas Perempuan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana saudari R.
Dari interogasi terhadapnya, R mengaku memesan sabu dari S yang berada di Rutan Palangka Raya.
“Dari 1,2 kg sabu tersebut, jatah milik R adalah 2 ons, sedangkan yang 1 kg adalah pesanan dari Pak CR. R hanya memberikan nomor Pak CR kepada S dan yang berurusan langsung dengan Pak CR adalah anak buah S yang bernama Petruk,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana S dan Petruk.
Dari interogasi terungkap bahwa Petruk mendapatkan barang dengan cara diantar langsung oleh S ke selnya.
Selanjutnya, barang tersebut dikemas oleh Petruk untuk diserahkan kepada tamping bernama Al.
“Kemudian Al (satu sel dengan Petruk) menyerahkan barang kepada Er (teman Petruk) yang selanjutnya diduga meletakkan barang di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.260 gram yang terbagi atas satu bungkus besar plastik kemasan teh cina dan dua bungkus sedang plastik bening.
Pada tanggal 5 Januari 2025, telah berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kalteng untuk pemeriksaan warga binaan lapas (WBP) atas nama S, Petruk, dan R.
Berdasarkan keterangan dari tiga orang WBP tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan WBP atas nama Al.
“Pada tanggal 8 Januari 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan atas nama D, As, Ef, Fr, di mana didapatkan fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB, si D (petugas Rutan) dihubungi oleh DH (istri S) yang bermaksud mengantarkan barang narkotika jenis sabu ke S,” ujar Joko.
Sekitar jam 14:00 WIB, D (petugas rutan) bertemu dengan DH (istri S) di parkiran rutan, di mana saat itu mengendarai mobil Brio.
Setelah bertemu, petugas rutan D mengambil bungkusan dengan bag Alfamart warna biru dan membawa masuk ke Rutan Kelas II Palangka Raya.
“Pada saat masuk ke rutan, narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut tidak dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh petugas atas nama Ef tetapi hanya melihat bungkusan warna hijau,” ujarnya.
Setelah itu, narkotika jenis sabu diserahkan oleh petugas lapas atas nama D ke S, di mana diberikan upah Rp5.000.000 dengan cara transfer.
Setelah narkotika diterima oleh S, selanjutnya dibagi menjadi tiga, yaitu 1,2 kg untuk pesanan Ft, 5 ons untuk Ch, dan 3 ons untuk pesanan R.
“Untuk narkotika jenis sabu pesanan Ch sudah diambil oleh pemesan pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB,” ucapnya.
Selain menetapkan tersangka pada nama-nama yang terlibat peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat dan lapas tadi, pihaknya juga menetapkan dua orang petugas rutan Kelas II A Palangka Raya sebagai tersangka.
“Yakni MAM dan DMS, lalu seorang WBP berinisial AI,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.