Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Perda SUSU Kendal, Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan Wajib Tanam Pohon Regional 14 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perda SUSU Kendal, Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan Wajib Tanam Pohon Regional 14 April 2025

Perda SUSU Kendal, Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan Wajib Tanam Pohon  
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 April 2025

Perda SUSU Kendal, Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan Wajib Tanam Pohon
Tim Redaksi
KENDAL, KOMPAS.com –
Pemerintah Kabupaten Kendal akan memberlakukan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 yang dikenal dengan nama Sak Uwong Sak Uwit (Susu).
Perda ini mengatur tentang penanaman pohon bagi calon pengantin dan ibu melahirkan di wilayah Kabupaten Kendal.
Kebijakan ini sebelumnya diterapkan saat Kabupaten Kendal dipimpin oleh Widya Kandi Susanti.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menjelaskan bahwa banyak lahan di Kabupaten Kendal yang telah beralih fungsi menjadi perumahan dan pabrik.
Oleh karena itu, penerapan
Perda SUSU
dianggap sangat penting untuk menjaga penghijauan.
“Kami akan memberlakukan Perda SUSU, tapi akan disesuaikan dengan waktu saat ini. Nanti biar pak Pj. Sekda yang menjelaskan,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mbak Tika.
Mbak Tika juga mengungkapkan bahwa mulai 25 April 2025, pihaknya akan menggelar kegiatan “Bersatu Siaga, Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga”.
Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap hari Jumat dan bertujuan untuk mensosialisasikan Perda SUSU, serta mengajak masyarakat bergotong royong menjaga kebersihan dan melakukan penghijauan.
“Dikegiatan itu, kami akan mensosialisasikan Perda SUSU, sekaligus bergotong royong menjaga kebersihan dan melakukan penghijauan,” tambahnya.
Pj. Sekda Pemerintah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyatakan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan Perda SUSU.
Namun, saat ditanya mengenai alasan tidak diterapkannya Perda tersebut pada masa kepemimpinan Bupati Mirna dan Bupati Dico, Agus mengaku tidak tahu.
“Mas, kok saya belum tahu nggih,” ujarnya pada Senin (14/05/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, menegaskan bahwa untuk melaksanakan Perda tersebut, pihaknya akan menyiapkan surat dari Bupati Kendal yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan (bidan di Kabupaten Kendal), Rumah Sakit se-Kabupaten Kendal, dan Kementerian Agama (untuk memerintahkan ke KUA Kecamatan).
“Kami sudah menyiapkan semuanya,” akunya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa