Liputan6.com, Palembang – Deretan ratusan senjata api (senpi) rakitan yang ilegal diproduksi, berjejer dipajang di halaman markas Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/7/2025) siang. Mulai dari pistol hingga senpi laras panjang, yang menjadi barang sitaan kepolisian yang akan dimusnahkan.
Banyaknya barang sitaan tersebut terkumpul dari 32 kasus tahun 2025 dengan jumlah 32 orang tersangka dan 130 pucuk senpi. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya di angka 28 kasus dengan total 120 pucuk senpi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berujar, peredaran senpi ilegal dari rumah produksi warga, banyak tersebar di daerah terpencil, seperti di perbatasan antarprovinsi Sumsel.
“Masih banyak (senpi ilegal) di daerah, tidak perlu saya sebutkan daerah mana. Kita juga tahu tempat produksinya ada di perbatasan provinsi, seperti di perbatasan sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kapolres juga sudah melakukan upaya di sana, seperti imbauan,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Awalnya tim Mapolda Sumsel berencana untuk melakukan operasi besar-besaran, untuk mengungkap produksi senpi ilegal dan pelaku produksi dan pengguna senjata tersebut.
Namun akhirnya, operasi penangkapan tersebut batal dilakukan, karena muncul kesadaran dari para warga untuk menyerahkan secara langsung dan membongkar kasus-kasus yang berkaitan dengan senpi ilegal tersebut.
Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat di tahun ini membuktikan bahwa imbauan dan komunikasi intensif dari aparat kepolisian sudah sukses berjalan. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat Sumsel, tidak ada alasan yang membenarkan jika membawa senjata api, baik rakitan maupun organik.
Penyebaran senpi ilegal di Sumsel tersebut, lanjut Kapolda Sumsel, dipicu oleh berbagai faktor. Seperti bentuk pertahanan diri dari gangguan hewan buas saat berada di kebun dan mengantisipasi tindakan kriminal.
Dia berujar, jika alasan menjaga diri dari gangguan hewan buas seperti gajah, singa ataupun babi, hal tersebut dikarenakan kesalahan dari manusia sendiri, yang masuk kawasan habitat hewan liar. Sehingga penggunaan senpi ilegal juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan tersebut.
“Kalau muncul alasan itu banyak. Tapi bagi saya itu tidak menjadi alasan, karena bukan gajah, bukan singa, bukan babi yang masuk ke wilayah manusia, tapi manusia yang masuk wilayah mereka, sehingga melawan habitat melawan binatang liar,” kata Kapolda Sumsel.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273548/original/009095000_1751631483-WhatsApp_Image_2025-07-04_at_19.14.11.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)