Perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun Dibatalkan Usai Ortu Siswa Mengeluh Terbebani Patungan Surabaya 11 Oktober 2025

Perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun Dibatalkan Usai Ortu Siswa Mengeluh Terbebani Patungan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Oktober 2025

Perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun Dibatalkan Usai Ortu Siswa Mengeluh Terbebani Patungan
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Rangkaian perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun, Jawa Timur, akhirnya dibatalkan setelah adanya keluhan dari orangtua siswa yang dibebani patungan untuk pembiayaan ulang tahun tersebut.
Perayaan ulang tahun SMAN 4 Kota Madiun hanya dilakukan dengan kegiatan doa bersama.
Kepala SMAN 4 Kota Madiun, Sriyono yang dikonfirmasi Sabtu (11/10/2025) malam menyatakan, semua kegiatan HUT dibatalkan. Sekolah hanya akan menggelar doa bersama.
“Semua kegiatan HUT kami
cancel
(batalkan). Kecuali berdoa bersama pada Senin (13/10/2025),” kata Sriyono.
Sriyono mengatakan, berdasarkan petunjuk dari atasannya menegaskan perayaan ulang tahun sekolah boleh dilakukan asalkan tidak berbayar.
Dari petunjuk itu, semua kegiatan yang direncanakan dibatalkan terkecuali doa bersama.
“Dari atasan menegaskan untuk giat HUT (ulang tahun) boleh asal tidak berbiaya. Maka semua kegiatan HUT kami
cancel
,” jelas Sriyono.
Informasi yang dihimpun, sejatinya SMAN 4 Kota Madiun direncanakan menggelar berbagai rangkaian acara memperingati ulang tahun mulai Senin (13/10/2025) hingga Jumat (17/10/2025). Acara yang akan digelar mulai dari berbagai lomba,
fashion show
hingga jalan santai.
Menyinggung imbauan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, agar uang yang sudah terkumpul untuk biaya perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun dikembalikan kepada orangtua siswa, Sriyono mengamininya. Ia berdalih sekolah tidak pernah menyuruh untuk melakukan penggalangan dana.
“Saya setuju karena sekolah juga tidak menyuruh. Anaknya sendiri (para siswa) yang meminta. Biar nanti dikembalikan ke orangtuanya oleh anaknya sendiri,” pungkas Sriyono.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin menyatakan praktik penggalangan uang dari orangtua murid untuk kebutuhan penyelanggaraan ulang tahun (HUT) SMAN 4 Kota Madiun diduga kuat maladministrasi.
Untuk itu, uang yang sudah dikumpulkan harus dikembalikan kepada orangtua murid.
Hal tersebut disampaikan Agus, Sabtu (11/10/2025), menanggapi adanya praktik penggalangan dana dari orangtua murid untuk kebutuhan penyelenggaraan ulang tahun SMAN 4 Kota Madiun.
Agus mengatakan, segala penggalangan dana di sekolah, lebih khusus SMA, wajib dibicarakan dalam forum rapat komite sekolah.
Hal ini mengacu ketentuan Pergub No 8 Tahun 2023 dan Permendikbud 75 Tahun 2016.
“Intinya segala penggalangan dana di sekolah lebih khusus SMA wajib dibicarakan dalam forum rapat komite sekolah. Dan yang boleh menggalang dana masyarakat (dari wali murid) adalah komite. Sekolah tidak boleh menggalang dana,” kata Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.