Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Megapolitan 19 Juli 2025

Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juli 2025

Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com – 
Seorang wanita berinisial APSD (22) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kampung Lampung Kancil, Cibogo,
Cisauk
,
Kabupaten Tangerang
, pada Rabu (16/7/2025).
Korban ditemukan dengan tangan terborgol, diduga menjadi korban
pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh tiga
pelaku
.
Ketiga tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian berinisial RRP (22), IF (21), dan AP (17).
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut yang direncanakan secara matang.
Menurut keterangan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, peristiwa tragis ini dipicu oleh unggahan status WhatsApp milik korban yang menagih utang kepada RRP, mantan kekasihnya.
Dalam unggahan tersebut, korban membagikan foto kekasih baru RRP tanpa izin, yang kemudian memicu amarah pelaku.

Pelaku
RRP nekat dan mempunyai niat untuk membunuh korban. Ia menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi cokelat teras rumahnya,” ungkap AKBP Reonald dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
RRP kemudian mengundang korban ke rumah pelaku berinisial A dengan dalih akan membayar utang sebesar Rp 1,1 juta.
Namun, saat korban tiba, pembayaran tidak dilakukan. Korban lalu berpamitan pulang dan berjalan menuju motornya yang terparkir dekat lokasi.
Pada momen tersebut, pelaku RRP menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher dan mendekap mulut korban. Korban dijatuhkan ke tanah dalam posisi tengkurap.
“Pelaku RRP menjatuhkan korban ke tanah hingga posisi tengkurap,” jelas Reonald.
Setelah korban tak berdaya, dua pelaku lainnya, AP dan IF, turut berperan aktif. AP memasangkan borgol di tangan korban, sementara IF menahan kakinya agar korban tidak melawan.
Selanjutnya, ketiga pelaku menyeret korban ke samping teras rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergiliran dalam kondisi korban terborgol.
Usai melakukan kekerasan seksual, pelaku RRP kembali mencekik leher korban dan membawanya ke area lahan kosong yang berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah.
“Selanjutnya, pelaku IF menggunakan pisau untuk menusuk korban, termasuk di bagian lehernya,” ujar Reonald.
Tak hanya itu, pelaku IF juga mengambil batu yang ada di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk memukul dada korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.