TRIBUNNEWS.COM – Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMA.
Korban bernama Pandu Brata Siregar (18) dianiaya di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Minggu (9/3/2025) dan tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (10/3/2025).
Ipda Ahmad Efendi berperan mengajak dua warga sipil membubarkan balap lari.
Kedua warga yang berstatus bantuan polisi (banpol) itu bernama Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo telah dijadikan tersangka.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan tersangka Dimas mengejar korban yang berboncengan sepeda motor dengan empat temannya.
“Ini merupakan bagian dari motif yang tadi bahwa para pelaku ini merasa kesal dengan korban dan merasa emosi karena pada saat pengejaran korban bersama dengan teman-temannya itu melarikan diri,” tuturnya, Selasa (18/3/2025).
Ipda Ahmad dan dua tersangka lain emosi saat teman korban meludah.
“Setelah pengejaran, teman korban itu ada perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dapat mengamankan korban yang terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian dianiaya dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diperiksa.
Selang beberapa menit korban dirujuk ke puskesmas karena kondisinya melemah.
“Besoknya korban, setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dapat disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Hasil Ekshumasi
Penyidik telah melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dokter forensik bernama dr. Ismurizal, Sp.F. menyatakan ada resapan darah pada kepala korban.
“Temuan awal yang saya jumpai pada saat ekshumasi dan autopsi terhadap Pandu Brata Saputra Siregar, pemeriksaan awal luar, ditemui adanya warna kemerahan dan bengkak dibagian kepala belakang kiri dan kanan,” paparnya, Selasa (18/3/2025).
Pelipis kanan korban mengalami luka robek akibat penganiayaan serta muncul warna kemerahan pada telinga.
“Setelah batok kepala dibuka, saya juga ada menjumpai warna kemerahan seperti resapan darah pada selaput otak. Ini juga saya ambil untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di patologi anatomi,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada bagian dada, ditemukan organ paru yang tak wajar diduga akibat kekerasan.
“Di sini saya menemukan adanya warna kegelapan pada jaringan paru atas dan bawah, jantung bagian bawah,” sambungnya.
Proses pemeriksaan lanjutan masih dilakukan dengan membawa sampel jaringan otak, lambung, hati, dan empedu ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.
“Dengan hasil laboratorium forensik nanti, kami akan melakukan analisa dan menarik hari benang merahnya agar dapat menyimpulkan apa penyebab kematian korban,” tandasnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menambahkan Ipda Ahmad Effendi akan menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.
“Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama Ipda AE,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya sidang etik.
“Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan kemanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami,” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dokter Forensik Temukan Resapan Darah di Kepala Siswa SMA di Asahan yang Dianiaya Oknum Polisidan Kompas.com dengan judul Motif Kanit Reskrim Polsek di Asahan Aniaya Siswa SMA hingga Tewas, Emosi Diludahi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri) (Kompas.com/Rahmat Utomo)