Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam konsestasi lima tahunan kali ini, banyak memunculkan polemik yang ternyata mampu membangun literasi positif di ranah publik. Salah satunya adalah isu terkait merubah BUMN menjadi Koperasi.
Polemik mengubah BUMN menjadi Koperasi telah membuka awareness publik terkait dengan kedua institusi ekonomi ini. Baik peran, kinerja, dan kedudukan hukum BUMN dan Koperasi yang sama-sama untuk menyejahterakan masyarakat dan memajukan ekonomi Indonesia
Pakar hukum Ichsan Perwira Kurniagung mengatakan, Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN membagi badan ini ke dalam dua jenis, yaitu Perseroan yang sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jenis BUMN ini tujuan utamanya memperoleh keuntungan.
Kemudian Perusahaan Umum (Perum). Jenis BUMN ini seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan pendirian Perum adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa sekaligus memperoleh keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan.
“Kedua jenis BUMN ini harus dikelola secara prudent untuk memberikan kepercayaan dan kapabilitas sebagai Agent of Development atau garda terdepan dalam inisiatif-inisiatif pemerintah,” kata Ichsan dalam keterangannya, Kamis (8/2).
“Hampir di setiap negara maju State-Owned Enterprise yang berbentuk perusahaan menjadi representasi kepentingan ekonomi suatu negara,” kata Ichsan.
Kemudian, lanjut Ichsan, institusi koperasi yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, diterjemahkan sebagai badan usaha yang anggotanya orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara struktur, koperasi dibagi menjadi dua yaitu, Koperasi Primer yang didirikan dan beranggotakan orang perorangan, serta Koperasi Sekunder yang didirikan dan beranggotakan koperasi-koperasi lainnya.
“Jadi BUMN merupakan kepemilikan negara yang harus memberikan kemanfaatan dari sisi ekonomi dan sosial. Kemudian koperasi merupakan sarana kesejahteraan anggotanya. Jika keduanya berjalan optimal maka visi Indonesia Emas sangat mungkin tercapai,” ujarnya.
(inh/inh)