Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi Megapolitan 25 Juli 2025

Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap komplotan pelaku
penyalahgunaan data pribadi
yang digunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn.
Empat orang ditangkap dalam kasus ini, masing-masing berinisial IER, KK, F, dan FRR. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
“IER ini menggunakan data pribadi milik orang lain pada SIM card yang dia beli,” ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (25/7/2025).
SIM card yang dibeli IER ternyata sudah teregistrasi menggunakan NIK milik tiga warga asal Banyumas, Kendal, dan Bogor.
IER memanfaatkan nomor tersebut untuk melakukan penipuan daring, termasuk membuat akun palsu di LinkedIn.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap KK, pemilik konter handphone yang menjual SIM card tersebut kepada IER.
“Setelah kami kembangkan, kami berhasil menangkap KK, penjual SIM card itu,” kata Rafles.
Dari tangan KK, polisi menyita 130 kartu perdana XL dan 24 kartu Axis, semuanya dalam kondisi sudah teregistrasi.
Namun, KK mengaku tidak melakukan pendaftaran kartu secara langsung.
Penyelidikan berlanjut ke F, seorang sales kartu SIM dari PT M yang disebut sebagai pihak yang menyuplai kartu-kartu tersebut ke KK.
F lalu mengarahkan penyidik pada FRR, rekan sesama sales di perusahaan yang sama.
“FRR ini yang mendaftarkan sendiri kartu-kartu tersebut menggunakan data yang dia peroleh dari internet, seperti NIK dan KK. Ia cari dari Google,” jelas Rafles.
FRR sengaja mendaftarkan kartu lebih dulu agar lebih mudah dijual. Kartu yang sudah aktif disebut lebih diminati pembeli karena langsung bisa digunakan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data otentik serta Pasal 65 dan 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.