TRIBUNNEWS.COM – Terungkap 3 orang terduga pelaku dalam aksi penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024) malam.
Hal itu didapatkan setelah polisi meminta keterangan dari Istri korban Rudi S Gani, Hj Maryam (45) yang diperiksa sebagai saksi di Polres Bone di Mapolda Sulsel, Senin (6/1/2025) malam.
Didampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Maryam menjawab 39 pertanyaan penyidik selama lebih kurang delapan jam.
Dari pemeriksaan tersebut didapatkan bahwa ada tiga sosok diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Rudi S Gani.
Ketua TPF Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, ketiga terduga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan yang menewaskan pengacara senior di Bone tersebut.
“Yang ibu (istri korban) curiga ada tiga, nanti mengerucut karena ada namanya pelaku utama, ada intelektual, dan ada yang membantu, jadi turut serta,” kata Tadjuddin.
Menurutnya, kasus penembakan yang menewaskan Rudi S Gani ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, lanjutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan Rudi S Gani.
“Untuk sementara ini masih 338 (KUHP) masih belum digunakan 340 (tentang pembunuhan berencana),” ujar Tadjuddin.
“Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal),” sebutnya.
Dijelaskan Tadjuddin, dari tiga orang yang dicurigai, salah satunya diduga sebagai otak di balik peristiwa ini.
Sementara dua lainnya diduga turut terlibat sebagai pelaku eksekutor dan pihak yang membantu.
“Di antara tiga orang disebut, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan, dan ada yang membantu,” ungkapnya.
18 Saksi Diperiksa
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penembakan orang tak dikenal (OTK) terhadap pengacara Rudi S Gani ini.
Diketahui bahwa selain istri korban, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya di Ditkrimum Polda Sulsel, Makassar, Senin kemarin.
Ketiga saksi lainnya itu adalah buruh dan tukang yang mengerjakan bangunan kantor hukum yang didirikan Rudi S Gani, di samping rumahnya, di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan bahwa total ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Maryam dan tiga pekerja bangunan tersebut.
“Sampai hari ini, kemarin 14 tambah hari ini empat, jadi ada 18 sampai saat ini,” ujar Kombes Pol Jamaluddin saat ditemui di kantornya.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi hari ini, lanjut Jamaluddin, dilakukan penyidik dari Polres Bone.
Meski begitu, lanjut Jamaluddin, Polda Sulsel mem-backup penuh penanganan kasus penembakan yang menewaskan pengacara senior Rudi S Gani di Bone pada perayaan malam tahun baru tersebut.
“Langkah selanjutnya, tim masih bekerja di lapangan, doakan saja mudah-mudahan bisa segera terungkap,” katanya.
“(Yang dicurigai), belum ada, masih penyelidikan. Masih proses didalami.”
“Tentunya kami juga butuh informasi dari masyarakat kalau ada informasi terkait ini, silakan kami terbuka menerima masukan dari teman-teman semua,” lanjutnya.
Adapun mengenai kabar bahwa ada senjata yang disita Polres Bone, Jamaluddin mengaku akan mengkroscek lebih lanjut.
“(Senjata yang diamankan) Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu,” jelasnya.
Rudi S. Gani Diancam
DIberitakan sebelumnya, sebelum tewas ditembak, Rudi S Gani ternyata sempat menerima ancaman.
Bukti pengancaman terhadap Rudi S Gani pun diserahkan istri korban, Maryam saat mendatangi Ditkrimum Polda Sulsel, Senin siang kemarin.
Ketua TPF Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman mengungkapkan bahwa kedatangan Maryam ini bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” ungkap Tadjuddin.
Selain itu, bukti percakapan Rudi S Gani dan Maryam juga akan diserahkan ke penyidik untuk menelusuri jejak digital keduanya.
Pasalnya, ada dugaan pengancaman yang diterima Rudi S Gani melalui pesan WhatsApp sebelum insiden penembakan terjadi di malam pergantian tahun.
“Termasuk percakapan WA yang ada di dalam HP korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di HP suaminya,” jelasnya.
Selain itu, Maryam juga menyebut ada unggahan akun Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman, juga akan diperlihatkan ke penyidik.
“Ada status Facebook, itu saja,” ucapnya.
Selain ancaman elektronik, Maryam juga akan mengatakan kepada penyidik terkait ancaman verbal yang diterima Rudi S Gani sebulan sebelumnya.
“Secara lisan, kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” sebutnya.
Kronologi Pengacara di Bone Tewas Ditembak
Pada hari kejadian Rudi S. Gani diketahui masih sempat melayani kliennya di Kota Watampone, Bone, selama seharian.
Tempat kejadian perkara (TKP) penembakan sendiri terjadi di rumah mertua korban di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi saat korban merayakan malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.
Sebelum kejadian, terdengar suara mobil berhenti di depan rumah korban. Beberapa saat kemudian terdengar bunyi letusan senjata.
Keluarga korban pun membawa Rudi S. Gani yang sudah dalam kondisi terluka parah dan tak sadarkan diri ke Puskesmas Lappariaja.
Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.15 WITA pada Rabu (1/1/2025).
Jenazah korban sudah dilakukan autopsi di Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu siang.
Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel memastikan bahwa Rudi meninggal dunia akibat ditembak.
Berdasarkan hasil autopsi Rudi, ada luka tembak di bagian bawah mata kanan kemudian peluru bersarang di tulang leher korban.
Adapun hasilnya, peluru tersebut bukan dimuntahkan dari jenis senjata api, melainkan dari senapan angin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ini Dia 3 Sosok Dicurigai Tembak Mati Pengacara Rudi S Gani
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)