Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai pengatur tunggal organisasi advokat.

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan sekalipun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar atau wadah tunggal organisasi advokat, kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia saat ini terpecah menjadi 3 kepengurusan.

Menurutnya, ketiga kepengurusan itu sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.

“Inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi, sudah dimulai oleh Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Namun upaya penyatuan PERADI masih belum membuahkan hasil,” kata Juniver dalam keterangan tertulis, Senin (16/12).

Ia mengatakan secara de facto saat ini terdapat puluhan Organisasi Advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi Organisasi Advokat.

Menurut Juniver, banyaknya organisasi itu pada akhirnya dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas atau pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat.

Ia menilai Pemerintah dan DPR perlu mengubah atau menyempurnakan Undang Undang Advokat untuk mempertegas pengaturan atau meramu kembali keberadaan seluruh Organisasi Advokat yang ada saat ini ke dalam konsep single bar atau mengubah menjadi konsep multi bar.

“Terlepas dari arah kebijakan ke depan yang mungkin tetap menganut konsep single bar ataupun akan menganut konsep multi bar. Dengan melihat
realita kondisi saat ini, Peradi SAl melihat adanya kebutuhan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur Organisasi Advokat yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan organisasi,” kata Juniver.

Lalu, ia menilai perlu pembentukan Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya untuk mengatasi masalah pelanggaran kode etik advokat.

“Kami mengajak semua pimpinan Organisasi Advokat untuk menjaga kemandirian profesi Advokat. Untuk itu kami mengundang semua pimpinan Organisasi Advokat untuk dapat menghadiri pertemuan nasional, yang akan diorganisir oleh DPN Peradi SAl, yang dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan,” katanya.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]