Mataram, Beritasatu.com – Penyidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung telah memasuki tahap akhir. Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Kami sudah menyerahkan berkas perkara beserta alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan ke kejaksaan. Saat ini, kami tinggal menunggu tindak lanjut, apakah ada petunjuk tambahan atau sudah dinyatakan lengkap (P21),” jelas Kombes Pol Syarif . Jumat (27/12/2024).
Penyidik Polda NTB memastikan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas serta mempercepat proses hukum.
“Karena waktu yang cukup mendesak, kami berkomunikasi secara aktif dengan jaksa. Harapannya, dalam waktu dekat, petunjuk yang diberikan dapat segera diselesaikan,” ujar Syarif.
Jika dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak penyidik bersama kejaksaan, Lapas, dan Kementerian Sosial NTB telah melakukan survei ke lokasi penahanan tersangka. Langkah ini memastikan kesiapan sarana dan prasarana untuk menampung tersangka, yang memiliki kebutuhan khusus sebagai seorang difabel.
“Survei ini dilakukan agar fasilitas penahanan sesuai dengan kondisi tersangka. Koordinasi dengan kejaksaan dan Kementerian Sosial sudah kami lakukan untuk memastikan semua berjalan lancar,” tambah Kombes Pol Syarif.
Penyidik Polda NTB juga menyatakan bahwa kasus Agus Buntung ini masih dapat berkembang, terutama jika ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, seperti ibu dari tersangka. Namun, saat ini fokus utama tetap pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap Agus Buntung.
“Kami akan mendalami setiap informasi baru yang muncul, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, saat ini, prioritas kami adalah menyelesaikan kasus utama,” kata Kombes Pol Syarif.
Penyidik optimistis kasus ini dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berlanjut sebelum pergantian tahun.
“Kami berharap kejaksaan segera memberikan keputusan P21 sebelum tahun baru terhadap kasus Agus Buntung ini. Semua petunjuk sudah kami penuhi, dan kami siap melanjutkan proses sesuai prosedur hukum,” tutup Kombes Pol Syarif.