Penyesalan Prajurit TNI AL di Meja Hijau usai Tembak Bos Rental…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kembali menjalani sidang lanjutan
kasus penembakan bos rental
, Ilas Abdurrahman (48) di Pengadilan Militer pada Senin (3/3/2025) siang.
Duduk di hadapan majelis hakim, Bambang menyampaikan penyesalannya yang datang terlambat setelah peluru yang dilepaskan merenggut nyawa bos Ilyas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Januari 2025.
“Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban,” ujar Bambang dalam persidangan, Senin (3/3/2025).
Anggota TNI AL itu mengungkapkan harapan besarnya agar keluarga korban dan korban selamat berkenan menerima permohonan maafnya.
Dengan suara lirih, Bambang menegaskan tak pernah terbesit niat untuk menghilangkan nyawa siapa pun. Semua disebut terjadi di luar kendalinya.
“Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh. Semua terjadi karena terdesak. Kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak,” kata Bambang.
Sebelum insiden tragis itu terjadi, Bambang sendiri baru saja merasakan pahitnya kehilangan orangtua.
Duka yang masih menyelimuti hatinya membuatnya semakin memahami betapa mendalamnya kesedihan yang kini dirasakan keluarga korban.
“Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan mobil,” ucapnya.
Matanya menerawang kosong, seakan tenggelam dalam bayangan peristiwa yang tak bisa diulang.
Namun, penyesalan tak bisa menghapus jejak yang telah tertinggal. Bambang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Oditurat Militer Jakarta mendakwa Bambang bersama Sersan Akbar Adli dengan pasal pembunuhan berencana, sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari.
Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Bambang, Akbar, dan satu anggota TNI AL lainnya, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kini, di hadapan hukum, Bambang hanya bisa menundukkan kepala, berharap ada secercah maaf untuknya.
(Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penyesalan Prajurit TNI AL di Meja Hijau usai Tembak Bos Rental… Megapolitan 3 Maret 2025
/data/photo/2025/03/03/67c559d65ea88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)