Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Suasana di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terasa mencekam pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.
H bersama tetangganya dengan cemas membawa bayi laki-lakinya berinisial MS yang baru berusia lima bulan dalam kondisi kritis. Waktu saat itu menunjukkan pukul 02.59 WIB.
Namun, takdir berkata lain. Sekitar satu setengah jam kemudian, pukul 04.20 WIB, bayi kecil itu dinyatakan meninggal dunia.
Seharusnya, momen itu menjadi waktu bagi orangtua MS untuk memberikan penghormatan terakhir.
Namun, kenyataan berkata sebaliknya. H dan istrinya, BU, malah meninggalkan rumah sakit tanpa jejak membiarkan jasad MS sendirian di IGD.
Sebelum pergi, H beralasan kepada pihak rumah sakit bahwa ia harus mencari uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 3.600.000.
Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati. Nomor telepon yang terdaftar ternyata milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit, karena H tidak memiliki ponsel.
Ketika petugas rumah sakit mencoba mencari mereka di kontrakan sederhana tempat mereka tinggal, yang tersisa hanya ruang kosong. Tak ada tanda-tanda keberadaan pasangan itu.
Akhirnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.
Dua minggu berlalu atau pada Minggu (12/1/2025) malam, polisi menangkap H dan BU di sebuah kamar kos di daerah Grogol Petamburan.
Mereka ditemukan tanpa perlawanan, meski selama dua pekan terakhir terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
“Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Kini, pasangan suami istri itu ditahan di rumah tahanan Polsek Grogol Petamburan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara menanti mereka.
Setelah ditangkap, H dan BU hanya bisa menundukkan kepala, menyesali perbuatan mereka.
“Ya menyesal, dengan alasan meninggalkan bayi karena enggak ada uang,” kata Aprino, mengutip pengakuan mereka.
Kondisi ekonomi yang sulit ternyata menjadi akar dari keputusan tragis yang dipilih oleh H dan BU.
H bekerja di sebuah konveksi di daerah Grogol Petamburan, sementara BU adalah ibu rumah tangga.
Kehidupan yang serba pas-pasan membuat mereka tidak sanggup membayar biaya rumah sakit.
Namun, keputusan meninggalkan bayi mereka yang telah tiada, menambah luka yang tak termaafkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.