TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan, menyisakan sesal bagi Lina Dedy.
Lina Deny adalah pengusaha yang merupakan ibu Lady Aurellia Pramesti.
Niat hati ingin protes terkait jadwal piket sang anak dengan Luthfi, justru berujung kasus hukum.
Sopir Lina Deny, Fadilla alias Datuk justru melakukan penganiayaan terhadap dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) itu.
Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024).
Sopir Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Fadilla alias Datuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Fadilla hanya menunduk saat digiring saat Polda Sumsel menyampaikan keterangan di depan awak media, Sabtu (14/12/2024).
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dan saya juga minta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla, Sabtu.
Ia mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi.
“Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” katanya.
Fadilla menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kepolisian menjeratnya dengan Pasal tindak pidana penganiayaan 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sosok Suami Ikut Tersorot
Sosok suami Lina Dedy, Dedy Mandarsyah, turut disorot imbas viralnya kasus penganiayaan dokter koas.
Ayah Lady itu merupakan pejabat Kementerian PU.
Dedy Mandarsyah saat ini masih menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).
Tak hanya itu, harta kekayaan Dedy Mandarsyah pun terungkap dan jumlahnya mencapai Rp 9,4 miliar.
Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalimantan Barat saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan di Wilayah I Provinsi Sumsel (Sripoku.com/ Azwir Ahmad)
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya mengungkap bahwa nama Dedy Mandarsyah ini sebenarnya pernah disebut-sebut dalam OTT KPK.
Tepatnya pada OTT KPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” kata Herda dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
Atas dasar itulah Herda menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap harta kekayaan Dedy Mandarsyah ini.
“Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah),” imbuh Herda.
Lebih lanjut Herda menuturkan, setelah memiliki data yang kuat, KPK pasti akan memanggil Dedy Mandarsyah untuk dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil,” terang Herda.
Dedy Mandarsyah merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
BPJN merupakan balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pegawai Eselon II tersebut masuk dalam unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Lalu Dedy Mandarsyah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.
Setelah itu, Dedy Mandarsyah menjadi Kepala BPJN hingga saat ini.
Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami lonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634.
Kini total harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang terakhir dilaporkan sebesar Rp9.426.451.869.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com)