Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penyelundupan Narkoba di Bandara Minangkabau Digagalkan, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Korset

Penyelundupan Narkoba di Bandara Minangkabau Digagalkan, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Korset

Padang, Beritasatu.com – Otoritas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi, Minggu (31/12/2024) lalu. 

Terduga pelaku, seorang penumpang bernama Riyan terdeteksi membawa barang haram tersebut melalui pemeriksaan di security check point (SCP). 

Pelaku menyelundupkan narkoba tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam korset. Upaya ini terungkap setelah alat deteksi keamanan bandara menemukan kejanggalan saat pemeriksaan. 

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan narkoba di wilayah Sumatera Barat.