Penyelundupan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Korban Bayar hingga Rp 4,5 Juta
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com –
Polres
Nunukan
, Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia.
41 CTKI diamankan, beserta tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan calon
TKI ilegal
ini.
Kapolres Nunukan, AKBP.Bonifasius Rumbewas mengatakan, 41 calon TKI ilegal yang berhasil diamankan itu merupakan hasil operasi sejak Oktober hingga pertengahan November 2024.
“Kita amankan 34 CTKI dewasa dan 7 anak-anak,” ujar Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
Para korban, berasal dari berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Mereka akan ditempatkan di sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia.
Boni mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan adalah AM (58), SM (34), LK (58), dan MB (42) warga Nunukan Timur. Kemudian SF (56) warga Nunukan Barat, dua perempua, NM (39) dan NF (49) warga Nunukan Selatan.
Ketujuh orang ini ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, dan di Jembatan Orde Baru Hakim.
“Sementara mayoritas para CTKI illegal kita amankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Boni lagi.
Dari hasil penyelidikan sementara penyidik, diketahui para CTKI dimintai bayaran RM 450 hingga RM 1.300, atau sekitar Rp 1,5 juta-4,5 juta per orang dalam kurs Rp 3.500 per RM 1.
Para tersangka, menyediakan rumah penampungan sementara bagi para CTKI illegal, mengurus transportasi untuk penyeberangan illegal, dan sebagian, menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan tetap.
“Ada juga yang memfasilitasi semua biaya keberangkatan, dengan janji pembayaran dilakukan saat CTKI tersebut menerima upah atau gaji pertamanya di Malaysia. Ataupun diganti oleh mandor di sana,” jelasnya.
Boni mengatakan, TKI yang tidak memiliki dokumen resmi, rentan mendapat eksploitasi karena tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan hukum layaknya TKI resmi.
“Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI – Malaysia ini,’’ tegasnya.
Para tersangka terancam pidana penyeludupan manusia dan atau pidana Perlidungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka juga terancam pasal 81 jo Pasal 69 UURI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dan pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai informasi, dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan 12 November 2024, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan TKI illegal.
10 kasus di antaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI.
Jumlah korban yang berhasil diselamatkan, sebanyak 83 orang. Dengan jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki.
Adapun 8 perkara, telah P-21 dan 7 perkara proses penyidikan, serta 2 perkara, masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.