Penyelewengan Dana Koperasi PNS Nunukan Sejak 2005 Diusut, Bagaimana Kelanjutannya Sekarang? Regional 10 Maret 2025

Penyelewengan Dana Koperasi PNS Nunukan Sejak 2005 Diusut, Bagaimana Kelanjutannya Sekarang?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Maret 2025

Penyelewengan Dana Koperasi PNS Nunukan Sejak 2005 Diusut, Bagaimana Kelanjutannya Sekarang?
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan
penyelewengan dana
Koperasi PNS ‘Sejahtera’.
Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 12 miliar.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyiapkan semua berkas hasil penyidikan dan segera akan menetapkan tersangka.
“Tinggal menunggu hasil penghitungan pasti berapa kerugian negara dari Inspektorat Nunukan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Agustian menegaskan bahwa hasil perhitungan dari Inspektorat akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan nama tersangka.
“Setelah kita dapat hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, kita gelar perkara dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Nunukan, Rifai, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses perhitungan.
Meskipun dugaan penyelewengan telah terjadi sejak 2005, Inspektorat memulai pemeriksaan keuangan koperasi sejak awal berdiri pada tahun 2001.
“Kasus ini sudah terjadi sekitar 21 tahunan, dan hampir semua PNS Pemkab Nunukan jadi anggota. Kita periksa berkas koperasi mulai tahun 2001. Kendala ini yang membuat proses perhitungan cukup lama,” jelasnya.
Rifai juga menambahkan bahwa banyak berkas yang dibutuhkan Inspektorat hilang, sehingga mereka harus bekerja ekstra keras.
“Tapi kita target selesai (penghitungan kerugian negara) sebelum Lebaran,” tegasnya.
Dugaan korupsi di
Koperasi PNS Nunukan
‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
“Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.
Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
“Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.