TRIBUNJATENG.COM – Seorang pria ditangkap setelah melapor polisi di Polda Riau, Pekan Baru pada Minggu (9/2/2025).
Pria yang ditangkap berinisial RBP alias UP, penyebabnya karena kasus penganiayaan terhadap pria bernama Rifnaldo di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Siak, Iptu Bagas Dwi Akbar, bersama Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan penyelidikan untuk menentukan alat bukti sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Setelah itu, mencari keberadaan tersangka,” kata Eka kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (10/2/2025).
Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RBP alias UP di depan Mapolda Riau.
Rupanya, tersangka baru saja usai membuat laporan polisi di Polda Riau terkait dugaan pencurian buah sawit miliknya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Polres Siak untuk diproses hukum,” kata Eka.
Eka mengungkapkan, pelaku RBP alias UP menganiaya korban, Rifnaldo, karena sakit hati sawitnya dicuri.
“Sakit hati karena buah sawit milik korban diduga dicuri korban,” ungkap Eka.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berawal dari viralnya video aksi main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria terhadap pria yang dituding mencuri buah sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Dalam video itu, diketahui pelaku adalah RBP alias UP dan korban bernama Rifnaldo. Pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur di tanah.
Beberapa pria yang ada di dalam video itu hanya melihat aksi main hakim sendiri yang dilakukan RBP.
Pelaku RBP marah karena merasa buah sawitnya sering hilang dicuri dan menuding korban sebagai salah satu pelakunya
