Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Dwi Ayu Darmawati, Zaenuddin mengungkap penyebab proses hukum terhadap penganiayaan terhadap kliennya mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

Diketahui, Ayu merupakan korban penganiayaan dari anak bos toko roti, George Sugama Halim.

Zaenuddin menyebut proses hukum terhadap kasus yang dialami kliennya berjalan lambat bahkan sampai mandek karena pengacara Ayu sebelumnya menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Hal itu diketahuinya saat resmi ditunjuk oleh Ayu sebagai pengacaranya pada Minggu (15/12/2024).

“Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama) tetapi tidak ada respons. Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024), dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

“Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ayu terkait menghilangnya pengacara sebelum Zaenuddin.

Dia mengungkapkan pengacara sebelumnya dianggap tidak membantu dirinya untuk menginformasikan perkembangan kasus yang dialaminya.

“Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses,” jelas Ayu yang turut hadir rapat dengan Komisi III DPR.

Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.

Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.

“Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” cerita Ayu.

George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

“Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

“Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

“Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bosnya