Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penyandang Disabilitas Minta Pemprov DKI Jakarta Tambah Sekolah Inklusi

Penyandang Disabilitas Minta Pemprov DKI Jakarta Tambah Sekolah Inklusi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Penyandang disabilitas meminta Pemprov DKI Jakarta menambah sekolah inklusi tingkat SD, SMP, dan SMA untuk memudahkan akses pendidikan.

Pasalnya hingga kini belum semua wilayah di Jakarta memiliki sekolah inklusi, sehingga para penyandang disabilitas harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk bersekolah.

Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad berharap seluruh sekolah di Jakarta menjadi tempat pendidikan inklusi yang dapat menerima penyandang disabilitas.

“Kita butuhkan adalah semua sekolah yang mau menerima disabilitas. Bukan hanya menerima saja, SDM (guru) dan sarana yang bisa menangani disabilitas,” kata Ajad, Jumat (22/11/2024).

Menurut Pertuni DPD DKI Jakarta bila seluruh sekolah menerapkan sistem inklusi, maka para anak-anak penyandang disabilitas tidak akan lagi kesulitan mencari sekolah.

Anak-anak penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan di sekolah yang berada di lingkungan kelurahan atau kecamatan sesuai domisili, tidak harus menempuh perjalanan jauh.

“Selama ini pemerintah masih menunjuk sekolah-sekolah yang inklusi, jadi belum mencerminkan sekolah yang inklusi. Kita sekolah inklusi ini bukan hanya di sekolah tertentu,” ujarnya.

Ajad menuturkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di antaranya pada Pasal 10 yang mengatur disabilitas berhak mendapat pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan, di semua jenis jalur dan jenjang pendidikan inklusi dah khusus.

lihat foto
Sinta Handiyana (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru pada Selasa (29/10/2024) lalu sempat mengunggah postingan di akun TikToknya. Postingan tersebut diketahui diunggah pada 20 Oktober 2024 lalu.

“Sudah diatur di UU Nomor 08 Tahun 2016. Semua disabilitas punya hak untuk mendapatkan pendidikan, ketika dia memiliki hak pastinya juga harus difasilitasi,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya