Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha atau penutupan 20 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) – sebelumnya bank perkreditan rakyat – sepanjang 2024, untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.
“OJK saat ini terikat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui 1 tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir Antara.
Dian mengatakan, upaya cabut izin usaha (CIU) atau penutupan BPR dan BPRS tidak serta merta dilakukan. Pengawas memantau realisasi rencana tindak penyehatan BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).
Upaya, seperti menambah setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi, merupakan upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.
Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi pada wilayahnya.
Meski begitu, Dian mengatakan, kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal, tetapi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, perlu dideteksi sejak awal.
Hingga 17 Desember 2024, sebanyak 20 BPR/S ditutup, yakni PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.
Kemudian, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya alias BPR tutup. Dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah 15 BPR yang tutup ini mencapai Rp 899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.
Dari hasil verifikasi BPR tutup, LPS menyatakan 99,23% atau 107.457 rekening sudah layak dibayar, dengan simpanan yang layak dibayar, sebesar Rp 719,37 miliar.