Penumpang Bus Kecewa, Lagu Dangdut Tak Lagi Diputar karena Royalti
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah penumpang bus antarkota di Jakarta Utara mengeluhkan kebijakan pemerintah terkait pembayaran royalti lagu yang membuat mereka tak lagi bisa mendengar lagu dangdut sepanjang perjalanan.
Rexy (30), salah satu penumpang, merasa aneh karena bus kini sepi tanpa lagu-lagu dangdut yang biasa menemani perjalanan.
“Agak aneh sih, sepi banget jadinya sepanjang perjalanan juga. Enggak bisa dengar lagu dangdut lagi, padahal kan itu ciri khas bus antar kota,” kata Rexy, Selasa (19/8/2025).
Rexy menilai pemerintah terlalu serakah dengan kebijakan royalti, padahal pemutaran lagu di tempat komersial bisa menjadi promosi gratis bagi penyanyi Indonesia.
“Sayang banget, gara-gara keserakahan pemerintah soal royalti, penyanyi Indonesia enggak bisa promo lagu gratis di bus antar kota,” ujar Rexy.
Penumpang lain, Erni (29), juga mengeluhkan hilangnya musik di bus. Menurut dia, lagu-lagu yang diputar di perjalanan bisa menghibur dan menghilangkan rasa bosan.
“Aneh sama negeri ini, apa-apa diduitin. Padahal, musik hiburan paling murah untuk rakyat dan enggak perlu keluar uang banyak,” kata Erni.
“Kadang dengarin musik di kafe, di jalan, cukup menghibur dan hilangin bosan. Tapi, hal sepele kaga gini masih digerecokin pemerintah,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penumpang Bus Kecewa, Lagu Dangdut Tak Lagi Diputar karena Royalti Megapolitan 19 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/19/68a41b10077ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)