Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penjual Ayam di Jaksel jadi Tersangka dan Terancam Denda Rp2 Miliar, Begini Duduk Perkaranya – Halaman all

Penjual Ayam di Jaksel jadi Tersangka dan Terancam Denda Rp2 Miliar, Begini Duduk Perkaranya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan SY (32), seorang penjual ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Bukan tanpa alasan, polisi menyematkan status tersangka kejahatan ke pedagang tersebut.

Rupanya, polisi menemukan alat bukti bahwa SY melakukan praktik jahat pada ayam yang dijualnya yakni ayam gelonggongan.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menuturkan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah kami lakukan gelar perkara status pelaku kami tingkatkan menjadi tersangka,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Bima menuturkan bahwa tersangka dipersangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara denda maksimal Rp2 miliar.

Tersangka melakukan tindak pidana menyuntik ayam potong dengan air hingga bobot ayam menjadi lebih berat.

“Sebelum dilakukan gelonggongan bobot berbeda dari awal sekitar 1 sampai 2 ons,” ucapnya.

Alat yang digunakan tersangka berupa kompresor dan suntikan yang sudah dimodifikasi.

Dalam sehari tersangka dapat menyuntik sekitar 200 ayam.

Per potong ayam dijual sekitar Rp30 ribu – Rp50 ribu sedangkan praktik tersebut telah dilakukan sejak 2021.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SY (32) yang diduga menjual ayam gelonggongan menjelang bulan Ramadan.

SY ditangkap polisi di Pasar Kebayoran Lama pada Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Jumat (28/2/2025).

Ardian mengatakan S berprofesi sebagai penjagal ayam di sebuah rumah potong ayam di Kebayoran Lama.

Pelaku melakukan praktik ilegal dengan menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam.

Praktik ilegal itu untuk meningkatkan berat ayam agar harganya yang dijual lebih mahal.

“Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB, (pelaku ditangkap) di wilayah Pasar Kebayoran Lama,” ucapnya.

Penangkapan S dilakukan di rumah potong tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air, dan tidak sesuai dengan standar produksi,” kata Ardian.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air.

Lalu lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kwitansi penjualan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

ILUSTRASI AYAM – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria pedagang ayam di Pasar Kebayoran Lama yang melakukan praktik penggelonggongan. (TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH)

S mengaku menyuntikkan air ke ayam agar beratnya bertambah. 

Dengan cara tersebut pelaku memperoleh keuntungan yang lebih besar dari penjualan ayam tersebut.

Dengan meningkatnya permintaan ayam selama bulan Ramadan, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap kejahatan serupa.

   

 

 

 

 

 

 

 

 

Merangkum Semua Peristiwa