Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun ia ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Maruli menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

Dalam Perpres itu, seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

“Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Saat dikonfirmasi kembali, apakah jabatan Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Jenderal Maruli mengonfirmasi bahwa posisi tersebut memang bagian dari Sesmilpres.

Sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI karena mengemban jabatan Seskab.

“Iya, Sesmilpres,” ujar Maruli.

“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” tandasnya.

Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

Di mana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

“Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun,” tukas dia.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretariat Militer Presiden 

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional 

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung, dan

15. Mahkamah Agung

Merangkum Semua Peristiwa