Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur soal Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima SP2HP – Halaman all

Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur soal Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima SP2HP – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Kenzha Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), disebut belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Timur.

Merespons hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, selama hampir tiga minggu penyelidikan berjalan pihaknya sudah mengirim sebanyak tiga kali SP2HP.

Sebagaimana diketahui, Kenzha merupakan mahasiswa yang ditemukan di dalam kampusnya sendiri dengan luka di kepala pada Selasa (4/3/2025) malam.

“Mengenai SP2HP itu kita sudah kirim SP2HP yang ketiga kali, hari ini yang keempat kali. Cuman memang sesuai SOP kita mengirim kepada pelapor,” kata Nicolas, dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurut Nicolas, dalam kasus tewasnya Kenzha, pelapor adalah pihak otoritas dari UKI yang pertama kali menyampaikan kejadian atau bukan pihak keluarga.

Oleh sebab itu, SP2HP tersebut dikirim kepada pihak otoritas UKI dan bukan keluarga korban.

Hal ini yang menyebabkan pihak keluarga Kenzha tidak mendapat informasi perkembangan penyelidikan.

Mengacu laman https://polri.go.id/ (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dan dalam hal menjamin akuntabilitas, transparansi penyelidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor.

“Seharusnya memang pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban, jadi ada miss-nya di situ. Intinya bukan hari ini kita menyampaikan SP2HP, sudah kita kirim dari tanggal 6,” ujarnya.

Ia menyebut, hal itu sudah dijelaskannya kepada pihak keluarga Kenzha dan massa aksi demo yang menuntut Polres Metro Jakarta Timur segera mengungkap penyebab kematian Kenzha.

Dalam pertemuan antara massa aksi demo, penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyerahkan SP2HP kepada pihak keluarga korban.

Menurut Nicolas, seharusnya pihak Otoritas UKI sebagai pelapor yang meneruskan SP2HP tersebut kepada pihak keluarga Kenzha sehingga informasi perkembangan diketahui.

“Ada miss antara korban dan pelapor. Korban dari pihak keluarga, pelapornya dalam hal ini adalah kepala otoritas kampus UKI. Jadi seharusnya menjadi kewajiban otoritas kampus,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima Surat Penyelidikan, Polisi Ungkap Kondisi Sebenarnya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Merangkum Semua Peristiwa