Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA– Camat Asemrowo Surabaya, Muhammad Khusnul Amin secara resmi telah mengadukan ke Polda Jatim, lebih dari dua akun medsos pengunggah video amatir viral yang menuduh dirinya menyembunyikan wanita ruang kantor Kecamatan Asemrowo.
Selain itu, M Khusnul Amin juga melaporkan seorang anggota sebuah organisasi masyarakat yang sempat menggerebek kantornya dan diduga melakukan aksi perekaman video amatir tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 6/67/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025 pukul 15.00 WIB yang dibuat oleh M Khusnul Amin.
Menurut Kuasa Hukum M Khusnul Amin, Abdul Rauf, viralnya video hoak tersebut menyebabkan kliennya terganggu secara psikis dan keharmonisan keluarga dari sang klien.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan sejumlah akun dan seorang anggota ormas yang diduga menjadi biang keladi aksi pengepungan dan penggerebekan Kantor Kecamatan Asemrowo, hingga muncul video viral di medsos tersebut.
Pihak teradu dan terlapor disangkakan Pasal Pasal 45A jo pasal 27A UU ITE, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dua tahun.
“Tentunya kami melakukan ini, karena klien kami diserang kehormatannya. Sehingga terganggu secara psikis dan terganggu (keharmonisan) rumah tangganya. Juga, pak camat menjaga marwah Pemkot Surabaya. Karena gegara fitnah ini, Surabaya sempat gaduh,” ujarnya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025) sore.
Disinggung mengenai sosok satu orang yang dilaporkan oleh kliennya, Abdul Rauf enggan mengungkap nama ataupun identitasnya.
Karena ia menganggap hal tersebut merupakan ranah penyidik kepolisian yang akan menangani kasus ini.
Namun, ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam produksi konten video amatir tersebut hingga viral, patut dimintai pertanggungjawaban.
“Akunnya yang dilaporkan ada lebih dari 2 akun. Kalau oknum orang 1 orang. Sementara 1 orang, dan nanti menunggu pengembangan penyidik (kepolisian),” katanya.
Pihak yang merekam, meng-upload, dan yang menyebarluaskan. Itu yang kami laporkan. Kemudian, sangkaan pasalnya, sementara ini, Pasal 45A jo pasal 27A UU ITE, ancaman 2 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Asemrowo M Khusnul Amin mengatakan, upaya penegakkan hukum yang akan dibuatnya ke Mapolda Jatim merupakan anjuran yang juga disampaikan oleh atasannya Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Namun, terlepas dari pendampingan tersebut, secara pribadi, M Khusnul Amin juga memang berkeinginan mengadukan permasalahan yang menimpanya ke pihak kepolisian.
“Tadi saya memang diarahkan (walikota) untuk melapor, tapi saya memang mau melapor,” ujar M Khusnul Amin seraya mengakhiri wawancara saat langkah kakinya memasuki pintu Gedung SPKT Mapolda Jatim.
Sekadar diketahui, sebuah video viral menarasikan Camat Asemrowo Surabaya, Muhammad Khusnul Amin digerebek bersama perempuan di ruang kerjanya. Belakangan diketahui bahwa Khusnul bersama dua stafnya sedang menggelar pertemuan melalui virtual di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025) lalu.
Pihaknya memohon waktu untuk sejenak menyelesaikan pertemuan tersebut sebelum mereka menerima warga. Warga ini merupakan perwakilan pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang akan diterbitkan Satpol-PP Asemrowo.
“Sekitar pukul 10.00 WIB saya sedang rapat zoom dengan Lurah bersama dua staf kami, Devi (Devika Sari) dan Alvian (Alvian Sarifudin). Kami menyusun program kerja setahun ke depan di Kecamatan Asemrowo karena pada sore harinya kami harus rapat dengan Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi),” katanya.
Di momentum inilah, warga memaksa masuk ke kantor kecamatan dan menyisir tiap ruangan untuk menemukan Camat Khusnul. Sambil berteriak, warga turut menggebrak sejumlah pintu.
Penjagaan Satpol-PP di Kantor kecamatan juga tengah lengang. Personil sedang dikerahkan untuk menyosialisasikan penertiban Bangli di wilayah lain.
Melihat jumlah massa yang besar datang dengan kondisi memanas, dua staf tetap berada di dalam ruangan. Alvian berada di belakang pintu dan Devi berada di bawah meja.
“Staf kami ketakutan semua. Lari semua. (Warga) Datang bergerombolan begitu sambil teriak-teriak. Saat itu, Satpol-PP juga tidak di Kantor Kecamatan karena sedang proses penertiban,” katanya.
Menurut Khusnul, pemilik Bangli menggeruduk kantor Kecamatan meminta pembatalan proses penertiban. “Mereka minta Bangli tidak ditertibkan. Alasannya, ini dan itu. Saya katakan tidak bisa,” katanya.
“Kami tegaskan bahwa kami adalah pelayan masyarakat, penegak perda. Kalau mengganggu masyarakat, melanggar perda, maka mau tidak mau kami tertibkan. Apalagi, ini permintaan warga,” katanya.