Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penjelasan Bank Indonesia Disebut Tolak Pria Tukarkan Uang Receh Logam 8 Kg: Melalui Ketentuan

Penjelasan Bank Indonesia Disebut Tolak Pria Tukarkan Uang Receh Logam 8 Kg: Melalui Ketentuan

TRIBUNJATIM.COM – Bank Indonesia akhirnya mengungkapkan penjelasan soal pria yang disebut mengalami penolakan oleh BI.

Viral di media sosial video pria yang ditolak tukar uang logam sebanyak 8 kg.

Tak hanya ditolak, ia pun menyebut jika petugas malah menyuruhnya untuk membuang saja uang tersebut. 

Pegawai dan petugas keamanan BIN disebut menolak tujuannya kesana.

“Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayanan publik,” ujar pengambil gambar dalam video tersebut, dikutip Jumat (13/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa pada prinsipnya, bank sentral tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.

Marlison pun mengatakan bahwa uang rupiah logam sampai saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

“Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia,” ujar dia kepada Kompas.com, seperti dikutip TribunJatim.com.

Terkait dengan layanan penukaran uang itu sendiri, Marlison mengatakan bahwa BI telah menetapkan jadwal penukaran uang di kantor BI dan juga di luar kantor BI, melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.

Adapun informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses masyarakat melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: [email protected] dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

“Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia,” tutur Marlison.

 Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan uangnya ke bank umum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam Pasal 22 UU Mata Uang dijelaskan bahwa penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan lain.

Kemudian, penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya. Penukaran rupiah tersebut dapat dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

“Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap Marlison.

Bank Indonesia jawab soal tolak pria tukarkan uang logam seberat 8 Kg. (Kompas.com)

Sementara itu, inilah uang logam yang belakangan peredarannya telah dicabut oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia resmi menarik uang logam koin pecahan Rp1000 tahun emisi 1993 bergambar sawit dan uang logam Rp500 emisi 1991 dan 1997 bergambar melati.

Uang koin tersebut sudah tidak berlaku per 1 Desember 2023.

“Sejak dicabut hingga kini masih sedikit masyarakat yang menukar uang tersebut karena memang peredarannya di masyarakat juga tinggal sedikit,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatra Selatan, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel Ricky Perdana, Selasa (5/12/2023).

Ricky menambahkan, meski ketiga jenis uang tersebut sudah dicabut dan ditarik namun masyarakat berhak untuk memperoleh penggantian atas tiga pecahan uang logam tersebut selama 10 tahun sampai dengan 1 Desember 2033 melalui mekanisme penukaran.

Saat ini uang pecahan yang dicabut tersebut jumlahnya sangat sedikit yang masih beredar dimasyarakat.

Untuk pecahan Rp1.000 pada tahun 2010 telah dikeluarkan uang logam baru sehingga pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 sudah tidak dicetak lagi.

Sedangkan untuk pecahan Rp 500 telah dikeluarkan uang logam baru pada tahun 2003 sehingga Rp 500 pada tahun 2003 juga sudah tidak dicetak lagi.

Sejak diberlakukannya uang pecahan Rp1.000 tahun 93, Rp 500 tahun 91/97 sampai dengan saat ini (2023) apabila uang tersebut masuk ke Bank Indonesia dalam kondisi yang tidak layak edar atau rusak maka Bank Indonesia akan melakukan pemusnahan terhadap uang tersebut.

Jumlah yang telah dimusnahkan untuk 3 pecahan tersebut sampai dengan saat ini sudah sangat banyak sehingga sekarang tinggal sedikit sisa uang yang beredar di masyarakat.

Sejak 1 Desember 2023 sampai dengan saat ini sangat sedikit sekali masyarakat yang menukarkan uang ke Bank Indonesia.

Sementara itu disinggung untuk pecahan yang ditarik itu disebut mengandung unsur emas yang sempat membuat membuat heboh masyarakat.

Ricky memastikan uang pecahan tersebut tidak mengandung emas karena uang p 1.000 tahun emisi 1993 bagian luar terbuat dari bahan cupro nikel dan bagian tengahnya terbuat dari aluminium bronze sedangkan untuk pecahan Rp 500 tahun emisi 1991/1997 semua terbuat dari aluminium bronze.

“Jadi untuk 3 (tiga) pecahan tersebut sama sekali tidak mengandung unsur logam mulia atau emas,” tegas Ricky.

Apabila masyarakat ingin menyimpan dan mengoleksi uang Rupiah logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka hal tersebut merupakan pilihan masyarakat.

Sesuai UU Mata Uang, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh haknya yaitu hak untuk memperoleh penggantian uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033.

Uang koin Rp 1000 kelapa sawit dan uang Rp 500 yang sudah dicabut peredarannya (Bank Indonesia)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com