Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol Megapolitan 10 Februari 2025

Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

Penjambret Bocah 8 Tahun Gadaikan Ponsel Curian untuk Main Judol
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– FH alias KK (21) dan MVH alias B (23), penjambret ponsel milik AAH (8), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggadaikan ponsel hasil curiannya senilai Rp 700.000 di sebuah warung pinggir jalan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, uang ini kemudian mereka gunakan untuk bermain judi online.
“Hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Adapun KK dan B menjambret ponsel milik AAH (8), di Gang Kramat, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
Aksi tindak pidana bermula dari B yang mengirim pesan kepada KK melalui Facebook. Dia mengajak KK menjambret karena sedang membutuhkan uang.
Tak berpikir panjang, KK menuruti permintaan temannya itu. Keduanya menentukan lokasi pertemuan di Pondok Cina, Beji, Depok.
Tak berselang lama, KK bertolak menggunakan sepeda motor untuk menjemput B. Ketika bertemu di Pondok Cina, KK meminta B membawa sepeda motor, sedangkan KK yang akan mengambil ponsel milik korban.
KK juga mengusulkan mencari korban di wilayah Jakarta Selatan .
“Saat di perjalanan, tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000, untuk membeli bensin,” kata Wira.
Karena I tidak mempunyai uang, kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mencari target penjambretan.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.43 WIB, keduanya berpapasan dengan AAH yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang ponsel di tangan sebelah kiri.
Saat itu, KK langsung memberitahu B bahwa ada AAH yang sedang memegang ponsel. Kemudian, mereka langsung memutar balikan sepeda motornya. 
“Setelah itu, tersangka MVH alias B berputar arah dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH alias KK langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban di tangan sebelah kiri,” ungkap Wira.
Akibat kejadian ini, AAH langsung tersungkur dari sepedanya. Keduanya meninggalkan korban sambil tertawa. Para tersangka melarikan diri ke arah Parung, Kabupaten Bogor.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap B di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB.
Setelah pengembangan, KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023, dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, tersangka KK merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) dari perkara serupa.
Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.