Penipuan Proyek Fiktif Bawa Nama Taman Rusa Pemkab Tegal, Korban Rugi Rp 296 Juta

Penipuan Proyek Fiktif Bawa Nama Taman Rusa Pemkab Tegal, Korban Rugi Rp 296 Juta

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Taman hewan rusa di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal dibawa-bawa sebagai proyek fiktif yang menipu korban hingga ratusan juta rupiah. 

Tersangka berinisal DN (41), warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

Sedangkan korban berinisal MS (49), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, kasus penipuan dengan modus menawarkan keuntungan dari proyek fiktif tersebut terjadi, pada November 2022. 

Bermula saat tersangka DN mendatangi rumah korban MS. 

Tersangka menawarkan kerjasama dengan meminta korban memberikan modal untuk proyek yang sedang dikerjakan di Pemerintah Kabupaten Tegal. 

“Korban dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang diberikan. Uang tersebut akan dicairkan di akhir 2022,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4/2025).

Menurut AKBP Putu, untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan dua Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari proyek fiktif pemeliharaan taman rusak di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Tegal. 

Pekerjaan berupa pengurugan tanah kandang rusa.

Setelah itu, korban lalu percaya dan memberikan modal secara bertahap hingga Rp 296,2 juta.

Tetapi uang korban tidak pernah dikembalikan oleh tersangka. 

“Tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 378 junto 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya. (fba)