Penipu Berkedok Permohonan Biaya Upah di Bekasi Berpindah-pindah Tempat Sebelum Ditangkap Megapolitan 27 Mei 2025

Penipu Berkedok Permohonan Biaya Upah di Bekasi Berpindah-pindah Tempat Sebelum Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Mei 2025

Penipu Berkedok Permohonan Biaya Upah di Bekasi Berpindah-pindah Tempat Sebelum Ditangkap
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Polisi menyebutkan, tersangka
penipuan
berinisial HW (48) sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap petugas di sebuah apartemen wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/5/2025) dini hari.
“Tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Selasa (27/5/2025).
Onkoseno menambahkan, HW juga bersikap tidak kooperatif terhadap petugas selama proses penyidikan berlangsung.
Bahkan, ketika dilayangkan surat panggilan, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang wajar. Petugas pun akhirnya menangkap paksa pelaku di apartemennya.
“Tindakan tegas kami lakukan melalui upaya paksa penangkapan,” ungkapnya.
Onkoseno menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan tiga korban berinisial BS, A, dan MZY.
Ketiganya menjadi korban penipuan tersangka dengan modus penyediaan tenaga kerja dan pengajuan permohonan realisasi biaya upah.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain surat perjanjian kerja sama, beberapa permohonan realisasi biaya upah,
invoice
, hingga bilyet giro senilai Rp 100 juta yang sempat dicairkan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil kejahatan digunakan oleh tersangka untuk operasional perusahaan dan membayar hutang kepada
supplier
,” jelas Onkoseno.
Dalam aksinya, pelaku mengajukan biaya upah tenaga kerja yang kemudian dibayarkan oleh para korban.
Namun, pembayaran atas
invoice
yang dikirimkan para korban tidak pernah direalisasikan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, total kerugian yang diterima korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian yang dialami para korban mencapai total sekitar Rp 2,5 miliar,” ujar Onkoseno.
Polisi menduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.