Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah telah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada konsumen.
“Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (PPN) jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen,” ujar Ketua Aprindo Solihin , Jumat (3/1) seperti dikutip dari Antara.
Solihin mengatakan peritel memang sempat akan mengubah harga barang sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Namun setelah pengumuman tersebut disampaikan Prabowo, sambungnya, anggota Aprindo tetap mengikuti pajak yang lama yakni 11 persen.
Menurutnya, peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.
“Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya,” kata Solihin.
Prabowo memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht.
Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tak akan menyasar barang/jasa bahan pokok.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan (pada) barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.
“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.
(fby/agt)