Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha Ingatkan Pemerintah Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Jangan Sampai Rugikan Industri – Halaman all

Pengusaha Ingatkan Pemerintah Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Jangan Sampai Rugikan Industri – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan pemerintah jangan sampai cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) merugikan industri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyebut bahwa cukai MBDK akan diterapkan pada semester II tahun 2025.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani masih akan memantau kebijakan ini akan memberi dampak seperti apa ke depannya.

“Jadi di sini kita mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa gitu, jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri. Jadi ini kita mesti perhatikan dulu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

Menurut Shinta, kebijakan pengenaan cukai ini seharusnya tidak terlalu terburu-buru diambil oleh pemerintah.

Ia memandang, seharusnya konsumen lah yang diberikan edukasi dan pengetahuan mengenai konsumsi MBDK.

“Kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi,” ujar Shinta.

“Jadi saya rasa ini kita gak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas,” lanjutnya.

Menjelang penerapannya, ia mengatakan kalangan pengusaha sedang gencar mengadakan diskusi untuk membahas isu ini.

Beberapa isu yang dibahas antara lain mengenai ketentuan kadar gula yang ditetapkan dalam MBDK.

“Banyak produk Indonesia kan dia enggak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” ucap Shinta.

“Nanti kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan,” sambungnya.

Sebagai informasi, penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

Saat ini, pemerintah masih perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen),

Cukai MBDK hanya untuk jenis konsumsi gula tambahan bukan konsumsi gula utama seperti nasi.

Sebab, tujuan cukai MBDK adalah mengurangi konsumsi gula tambahan pada masyarakat yang menjadi penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes.