Pengosongan Lahan Perumahan Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga-Polisi Saling Dorong Megapolitan 7 Januari 2026

Pengosongan Lahan Perumahan Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga-Polisi Saling Dorong 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2026

Pengosongan Lahan Perumahan Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga-Polisi Saling Dorong
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026) pagi, berlangsung ricuh.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Bekasi
melalui surat Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan terhadap 12 unit rumah di perumahan tersebut untuk diserahkan kepada PT Taman Puri Indah.
Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera, Deny Sas, menyatakan warga menolak eksekusi karena menilai proses hukum masih menyisakan banyak kejanggalan, termasuk dugaan kesalahan objek sengketa.
“Kami enggak tahu historisnya. Yang kami tahu, tiba-tiba ada lelang berupa tanah kosong. Padahal di sini ada sekitar 100 unit rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1980-an, lengkap dengan izin,” ujar Deny di lokasi.
Menurut dia, sesepuh dari warga yang bermukim di sana telah menempati kawasan tersebut sejak 1983–1984.
Menurut dia, apabila memang terjadi pelelangan, seharusnya warga yang telah lama tinggal di kawasan itu turut dilibatkan.
“Kami ini bukan menempati tanah orang atau tanah negara. Kalau memang ada pelelangan, seharusnya warga juga punya kesempatan. Ini tiba-tiba muncul eksekusi, padahal masih ada proses hukum yang berjalan,” kata Deny.
Deny juga menyoroti eksekusi hanya menyasar 12 unit rumah, sementara kawasan tersebut merupakan satu hamparan lahan dengan satu sertifikat.
“Di sini ada sekitar 100 rumah, tapi kenapa hanya 12 yang dieksekusi? Ini kan jadi pertanyaan. Apalagi alamat yang tertulis di surat eksekusi pun berbeda dengan lokasi rumah warga,” ujar dia.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, ratusan warga telah berkumpul di depan portal perumahan.
Mereka memblokade akses masuk dengan berdiri berjejer sambil membawa spanduk dan poster penolakan.
Teriakan penolakan terdengar bergantian dari massa. Sejumlah warga tampak emosional, bahkan ada yang menangis sambil memeluk anggota keluarganya.
Situasi semakin memanas ketika aparat kepolisian mulai memasuki kawasan perumahan untuk melakukan pengamanan.
Warga berulang kali menyuarakan keberatan mereka sambil menunjukkan salinan surat eksekusi.
Mereka menilai pelaksanaan eksekusi tidak sah karena adanya dugaan kesalahan penulisan alamat dalam putusan pengadilan.
“Ini rumah kami, sudah puluhan tahun kami tinggal di sini,” teriak seorang warga.
Aksi dorong-dorongan sempat terjadi antara warga dan aparat, hingga menyebabkan beberapa orang terjatuh.
Seorang perempuan terlihat menangis dan mengaku dipukul saat berada di barisan massa.
Di tengah ketegangan tersebut, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama Hubungi turun langsung menemui warga.
Ia berdialog dengan perwakilan massa untuk menenangkan situasi dan mengimbau warga agar tidak bertindak anarkis.
Meski dialog dilakukan, penolakan warga masih terus berlangsung.
Hingga pukul 10.00 WIB, ratusan personel kepolisian dan Satpol PP masih bersiaga di sekitar lokasi untuk mengamankan situasi yang belum sepenuhnya kondusif.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.