Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berencana akan menerapkan aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Aturan tersebut rencananya akan diterapkan di Kota Cimahi, Jawa Barat paling lambat pada awal tahun 2026.
“Nanti kita akan mengeluarkan Perdanya yang sedang digodok oleh Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan segera selesai sehingga peraturan daerah ini bisa diikuti sebagai cantolan atau pegangan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sementara itu, Ngatiyana juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah anorganik dengan organik. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan pihaknya dalam mengelola sampah, termasuk plastik yang merupakan jenis sampah sulit terurai.
Terlebih, kata dia, plastik menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak di Kota Cimahi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, persentase sampah plastik mencapai 22 persen.
“Untuk perihal sampah plastik itu harus didaur ulang atau diolah menjadi RDF, karena kalau dibuang itu lama terurainya dan tidak bisa busuk sampah plastik itu, dan apabila dibakar malah menjadi polusi udara yang sangat berbahaya mencemari lingkungan kita,” ucap Ngatiyana.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyebut sasaran awal dari rencana larangan penggunaan plastik sekali pakai itu adalah toko modern dan pasar tradisional.
“Daerah lain sudah ada yang menerapkan hal serupa dan Cimahi sedang menuju ke sana. Paling telat awal tahun 2026. Bidikan kami toko modern dulu, nanti paralel ke pasar,” tutur dia.
Pihaknya, klaim Chanifah, telah melakukan pembahasan awal dengan asosiasi peritel di Kota Cimahi mengenai rencana larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai itu. Meski demikian, baik Pemkot Cimahi maupun peritel membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sudah membahasnya dengan ritel juga, kita mulai mengurangi penggunan sampah plastik sekali pakai. Kita perlu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi untuk membahas payung hukum larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai itu.
“Apakah Perda yang sudah ada cukup tinggal Perwal, atau harus bikin Perda baru. Ini yang akan kami bahas dengan Bagian Hukum,” pungkasnya.
Penulis: Arby Salim
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1151001/original/057476300_1456218930-kantong_plastik.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)