Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:11 WIB
Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengajukan usulan keoada Pemerintah agar kedepannya pihaknya tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan keoada wartawan saat ditanya terkait ‘masa depan terakit pengelolaan data pemilih.
“Saya usulkan agar KPU (Provinsi Bali) tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih, jangan seperti sekarang kami sudah mencatat, memasukkan, tapi KTP nya belum keluar dari disdukcapil, sementara mereka harus ke TPS bawa KTP,” kata I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (24/12).
Menuruthya hal itu perbah disampaikan oleh KPU Bali saat agenda rapat evaluasi yang digelar di Jakarta. Selain diberikan kewenangan mengelola data pemilih, usulan lainnya yakni diberikan kewenangan menurunkan atribut kampanye.
Ia menambahkan bahwa selama ini tugas dan fungsi penertiban atribut kampanye berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul dinilai masih tumpang tindih.
KPU Bali juga mengusulkan agar wilayah provinsi yang telah siap dengan perangkat digital publik, dapat memanfaatkannya untuk memasang profil calon kepala daerah. Ia juga menambahkan bahwa usulan itu mencakup beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Pemilu 2029.
Ia juga memperkirakan anggaran yang dihabiskan untuk Pilgub Bali tahun 2024 hanya 50 persen dari Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp155,9 miliar.
Realisasi anggaran itu digunakan secara efektif dan efisien. Biaya untuk Pilgub Bali 2024 diperkirakan sebesar Rp70 miliar.
Pengiritan anggaran itu, pertama, karena ternyata di Bali tidak ada calon perseorangan di Pilgub Bali,” kata Lidartawan di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.
KPU Bali juga menyiapkan anggaran untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk kampanye. Sehingga, anggaran yang tidak digunakan untuk akan dikembalikan ke kas daerah Provinsi Bali.
Kebutuhan anggaran yang dapat diminimalisir kebutuhannya, kata Lidartawan, berada pada pos kelompok kerja (Pokja). KPU Bali hanya menggunakan 2 pokja dari ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membolehkan maksimal 5 pokja dalam setahun
Selain itu, biaya perjalanan dinas hanya dilakukan untuk hal yang penting dan mendesak. Termasuk, pengadaan barang dan jasa juga ditekan seefisien mungkin.
Dalam Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi Bali, KPU memasang target tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biaya yang cukup besar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah cukup besar.
“Tapi itu tidak dikeluarkan satu rupiah pun. Kalau dibilang Pilkada mahal, Pilkada Serentak kali ini, sangat murah dibandingkan Pilkada sebelumnya,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (24/12).
Kebutuhan anggaran selama Pilgub Bali, kata Lidartawan, dikeluarkan untuk belanja ekonomi dan logistik pemilu. Serta, biaya untuk pembayaran kepada petugas pemilu.
Sumber : Radio Elshinta