Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengertian, Tujuan, dan Cara Investasinya

Pengertian, Tujuan, dan Cara Investasinya

Sukuk Wakaf Ritel (SWR) atau Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah salah satu jenis Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sukuk wakaf ritel memungkinkan individu berinvestasi pada sukuk negara dan hasilnya digunakan untuk mendukung program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan Nazhir.

Nazhir akan mengelola hasil investasi untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan cara ini, CWLS Ritel menjadi salah satu contoh investasi yang berdampak sosial dan ekonomi positif.

Dilansir laman Kementerian Keuangan, melalui CWLS Ritel, pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat individu dan institusi untuk berwakaf uang dengan aman dan produktif serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi penguatan ekonomi kerakyatan

Ciri-ciri sukuk wakaf ritel atau CWLS

Diperuntukkan bagi investor/wakif individu dan institusi Sesuai prinsip syariah Minimum pemesanan Rp1 juta, maksimum pemesanan tidak terbatas Tenor 2 tahun, wakaf temporer 100 persen kembali ke wakif, wakaf permanan dana akan dikelola oleh Nazhir Imbalan floating with floor, disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Tujuan sukuk wakaf ritel atau CWLS

Memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif Mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan Mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

Kelebihan investasi sukuk wakaf ritel atau CWLS

Penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi dijamin oleh negara Pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel Adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif Imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Dana akan kembali 100 persen untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo SBSN Dengan minimal Rp1 juta sudah mengalirkan berkah untuk ekonomi umat.

Cara investasi sukuk wakaf ritel atau CWLS

Pemberi wakaf atau wakif individu dapat memesan SWR005 secara online dan offline. Sementara wakif institusi dapat memesan SWR005 secara offline.

Secara online

Khusus investor baru, calon wakif individu membuat SID dan Rekening Efek serta melakukan registrasi E-SBN di Internet Banking/Mobile Banking Midis. Internet Banking yang bermitra seperti BSI, Muamalat, Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah. Calon wakif mendapatkan notifikasi terdaftar pada E-SBN dari Mitra Distribusi.

Calon wakif yang telah terdaftar di ESBN melakukan pemesanan SWR005 setelah membaca ketentuan pada memo info dan menyetujui Akta Ikrar Wakaf.

Calon wakif mendapatkan notifikasi verified order dan kode pemesanan via email. Calon wakif membayar melalui berbagai saluran pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Wakif mendapatkan notifikasi completed order dan mendapatkan: Kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan Sertifikat Wakaf Uang melalui email setelah Tanggal Setelmen.

Secara offline

Datang ke Kantor Cabang Mitra distribusi offline, membuat SID dan Rekening Efek. Kantor cabang mitra meliputi BSI, Bank Muamalat, CIMB Niaga Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Mega Syariah, dan KB Bank Syariah.

Mengisi akta ikrar wakaf, formulir pemesanan CWLS dan menyetorkan dana.

Wakif mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.

Demikianlah penjelasan tentang sukuk wakaf ritel atau CWLS. Mulai dari pengertian, tujuan, dan cara investasinya. Semoga bermanfaat.