Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Fahrul Abdilah.
Kedua terdakwa, Moch Sahroni dan Jaka Hermadi, terbukti bersalah melakukan pengeroyokan bersama dua anggota TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, yang sebelumnya telah dihukum oleh Pengadilan Militer Jakarta dengan pidana penjara satu setengah tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” kata hakim Rendra saat memimpin sidang yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025).
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Namun, hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan, seperti pengakuan kesalahan, penyesalan, dan janji para terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Selama persidangan, hakim Rendra mencatat, terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur, sehingga tidak menghambat jalannya proses hukum.
“Telah ada permintaan maaf secara kekeluargaan dan iktikad baik dari para terdakwa kepada pihak korban,” ujar Rendra.
Hukuman enam tahun yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dihukum sembilan tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima keputusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum banding.
“Para terdakwa menerima atas putusan hakim,” kata pengacara usai persidangan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, dekat Bank BJB Cabang Serang, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.
Para terdakwa dan rekan-rekannya menghabiskan malam dengan pesta miras di beberapa tempat hiburan.
Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
Jaka Hermadi turun dari mobil dan menendang pintu mobil Bolip, lalu memukul tangan kanannya.
Keributan semakin meluas dan melibatkan banyak orang. Fahrul yang berusaha melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Para pelaku memukulnya berkali-kali, menginjak tubuhnya, dan menghantam kepala serta wajahnya dengan helm hingga ia terkapar.
Hasil visum dari RSUD Banten menunjukkan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan otak.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif, Fahrul akhirnya meninggal dunia.
Dokter forensik RS Bhayangkara Banten menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat cedera otak berat akibat pukulan benda tumpul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun Regional 9 Oktober 2025
/data/photo/2025/07/16/6877bf4cb233d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)