Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengendara yang Lewat Bahu Jalan Tol Dalam Kota pada Jam Tertentu Tak Ditilang Megapolitan 25 Februari 2025

Pengendara yang Lewat Bahu Jalan Tol Dalam Kota pada Jam Tertentu Tak Ditilang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

Pengendara yang Lewat Bahu Jalan Tol Dalam Kota pada Jam Tertentu Tak Ditilang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi tidak akan menilang kendaraan yang melintas di bahu jalan
tol dalam kota
atau atau Tol Lingkar Dalam Jakarta mulai Senin, 24 Februari 2025.
Kebijakan diskresi ini diberlakukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, diskresi ini hanya berlaku pada jam tertentu, yaitu dari pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB, setiap hari Senin hingga Jumat.
“(Diskresi) menggunakan bahu jalan tol dalam kota dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang pada Senin sampai Jumat, pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB,” kata Latif, dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/2/2025).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas di saat-saat padat.
“(Kebijakan) ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas,” ujar dia.
Namun, Latif mengingatkan pengendara untuk tetap memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.
Ia juga mengimbau agar pengguna jalan menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.
“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi sebagai informasi bagi masyarakat terkait kebijakan ini,” ungkap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa