Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi Megapolitan 10 Oktober 2025

Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

Pengendara Tak Melanggar tapi Kena ETLE, Ini Kata Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi buka suara terkait munculnya keluhan warga yang merasa tidak melanggar, tetapi tetap terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, bagi warga yang terkena tilang elektronik, tetapi merasa tidak melanggar bisa mengajukan bantahan.
Sebab, bisa saja nomor polisi kendaraan warga digandakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ojo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Kendati begitu, Ojo memastikan pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE. Dia mengeklaim sistem tilang elektronik itu kini lebih akurat.
“Fiberlakukan validasi oleh tim validasi terhadap stiap pelanggaran yg berhasil ditangkap oleh kamera ETLE,” ucap dia.
Sementara itu, untuk menindak pengendara yang menggunakan nopol palsu, polisi bakal melakukan tilang secara manual.
“Bila mendapati nopol palsu, ganda atau tidak sesuai peruntukannya maka bisa dilakukan penindakan berupa tilang,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara motor di Jakarta Barat menutup pelat motor mereka karena merasa dipersulit akibat sering kali kena tilang elektronik (ETLA) padahal tidak melanggar lalu lintas.
Andri (bukan nama sebenarnya) pengendara yang menutup pelat nomornya mengatakan dirinya merasa dipersulit oleh tilang elektronik (ETLA) padahal sudah menggunakan atribut sesuai peraturan.
“Udah susah sih, nyari uang susah tapi masih dicari kesalahannya terus,” ucap Andri saat ditemui di sekitar Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat.
Senada, Rohman (bukan nama sebenarnya) seorang pengendara ojek online di sekitar Puri, Jakarta Barat mengaku menutup pelat nomor belakangnya dengan stiker karena pernah kena tilang elektronik padahal tidak melanggar aturan lalu lintas.
“Enggak melanggar peraturan tapi kena (tilang elektronik). Kenapa kita jadi kena, tau-tau disuruh bayar,” ujar Rohman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.