TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial video bernarasi petugas derek minta uang ke pengemudi mobil dengan iming-imingi tak diproses.
Video itu di antaranya diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam.
Disebutkan bahwa dua orang petugas derek dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat meminta uang kepada seorang pengendara mobil.
Saat itu, si pengemudi tengah memarkirkan kendaraanya di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk menunggu kawannya yang salat.
Di kawasan itu, disebut tidak ada rambu dilarang parkir dan ada banyak pengendara lain yang memarkirkan kendaraanya di sana.
Namun, hanya kendaraanya yang diderek.
“Oknum sempat ngajak saya masuk ke dalam mobil, dia menjelaskan denda yang harus dibayar berapa, terus oknum menawarkan untuk dibantu sama dia. Dia ngomong ‘kasih aja uang untuk sopir derek kita Pak, daripada dibawa ke kantor dendanya mahal’,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu (12/1/2025).
Terkait peristiwa ini, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Ketika itu petugas Sudin Perhubungan tengah melakukan strerilisasi jalur di dekat Kantor Kecamatan Tanah Abang karena akan ada kunjungan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, ke Masjid Al Makmur.
“Kemudian dua petugas standby di depan Gedung Kesenian, di samping Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk menghimbau kendaraan yang parkir di lokasi agar melanjutkan perjalanannya,” kata Wildan Anwar saat dihubungi, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com via TribunJabar.
Namun, pengendara itu berdalih tengah menunggu salat dan enggan memindahkan kendaraanya.
Ia pun diminta untuk memarkirkan kendaraanya di halaman kantor kecamatan.
Namun, ia justru mendebat petugas derek dengan bertanya perihal dasar hukum.
Saat itu, dia sudah mulai merekam video ke arah petugas derek.
“Disertai rasa jengkel karena harus berpindah parkir, pengemudi kendaraan tersebut mendebat anggota kami dengan menanyakan aturan hukum atas larangan parkir kendaraan yang tidak disertai rambu larangan parkir,” tambah Wildan.
Setelah dijelaskan, pengemudi tersebut justru menantang petugas derek untuk menderek mobilnya sembari berkata bahwa dia memiliki kawan di Dinas Perhubungan. Petugas akhirnya menderek mobilnya ke Monas.
“Tak lama berselang, pemilik beserta pengemudi kendaraan tersebut datang ke IRTI Monas untuk melakukan negosiasi serta upaya menyogok kami dengan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 agar kendaraannya tidak diproses,” tambah Wildan.
Akan tetapi, mobil tersebut tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku.
Wildan mengatakan, pengendara tersebut bahkan sempat mengancam para petugas untuk menyebarkan video tersebut agar viral.
“Merasa upaya menyogok anggota kami tidak dipenuhi, pengemudi tersebut mengancam akan memviralkan kejadian tersebut melalui medsos,” tambah dia.
Petugas kemudian membubarkan diri setelah memberikan surat tilang tersebut untuk kembali ke Kantor Kecamatan Tanah Abang.
Kompas.com sudah berusaha mengonfirmasi beberapa narasi dalam videl viral tersebut kepada Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, namun belum mendapatkan balasan.
Beberapa pertanyaan seperti kebenaran petugas derek yang disebut sempat meminta sejumlah uang dan rambu larangan parkir yang tidak tersedia di sana.
Selain itu, Kompas.com juga sudah berupaya menghubungi perekam video. Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada balasan mengenai hal itu.
Kasus Pungli Lainnya
Sebelumnya, kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan Sleman terbongkar.
Seorang petugas lapas kantongi Rp 730 juta dari pungli tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Sleman menerima aduan mengenai pungli di kelas IIB pada Desember 2023.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami menjumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 53 orang saksi serta satu ahli pidana.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka meliputi pengancaman, pemukulan, dan permintaan uang dari para tahanan dan narapidana.
Terungkap bahwa petugas lapas itu berinisial MRP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Riski Adrian mengatakan, MRP meminta uang dari para napi di Lapas Kelas IIB Sleman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta untuk kamar khusus.
“Tersangka meminta uang dengan rincian untuk istilahnya ucapan selamat datang sebesar sekitar Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000. Kemudian bayar kamar Rp 1.000.000 hingga Rp 7.000.000 dan kamar khusus Rp 50.000.000,” jelas Riski dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024), melansir dari Kompas.com.
Selain itu, tersangka juga meminta setoran mingguan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per orang.
Aksi pungli ini berlangsung dari 8 November 2022 hingga 16 November 2023, dengan total uang yang dikumpulkannya mencapai Rp 730.250.000.
MRP menggunakan dua cara untuk menarik uang, yakni secara tunai dan melalui transfer ke rekening.
“Rekening yang digunakan oleh tersangka atas nama istri dari salah satu narapidana yang sudah bebas. Jadi dulu pernah dipinjam kartu ATM-nya,” tuturnya.
Riski juga menambahkan bahwa saat pemeriksaan, saldo rekening tersebut sudah tidak ada, karena seluruh uang telah digunakan oleh tersangka.
“Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia,” ucapnya.
Saat ini, MRP adalah satu-satunya pelaku yang teridentifikasi dalam kasus pungli ini.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri, sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan. Sampai pemeriksaan terakhir, pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan, jadi masih didalami apakah ada yang terlibat,” pungkas Riski.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com