Jakarta, Beritasatu.com – Pengembang perumahan atau properti merespons dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% yang mulai berlaku mulai awal 2025.
Pengembang properti menilai, kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN 12% sangat menentukan dampak yang timbul, di antaranya daya beli masyarakat untuk membeli rumah.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo mengatakan, untuk sektor properti dibutuhkan stimulus atau berbagai insentif untuk merangsang minat masyarakat untuk membeli rumah yang ujungnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Olivia mencontohkan, pemerintah tahun ini memberikan perpanjangan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi pengembang perumahan.
“Saat ini ada perpanjangan PPN DTP dan kemungkinan free BPHTB, karena untuk menstimulasi ekonomi diperlukan beberapa insentif,” kata Olivia saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (21/11/2024).
Olivia menambahkan, insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah kepada pengembang telah dirasakan oleh Metland di sejumlah proyek perumahan yang sedang masif dilakukan oleh emiten berkode saham MTLA di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) itu.
“Saat ini konsumen pembeli rumah di proyek-proyek Metland sebagian besar memanfaatkan program PPN DTP,” kata dia.
Menurut Olivia, masyarakat yang memanfaatkan program tersebut terutama bagi pembeli yang baru memiliki rumah pertama. Manfaat dari program tersebut berdampak positif terhadap marketing sales hingga bulan Oktober 2024.
“Marketing sales Metland untuk penjualan rumah sampai dengan Oktober 2024, sekitar 70% nya mengikuti program PPN DTP,” kata dia.
“Jadi stimulus memberikan dampak positif bagi pengembang khususnya dalam menjual hunian,” kata dia.
Dalam merespons kenaikan PPN 12% pada 2025, pengembang properti menyebut kenaikan pajak oleh pemerintah biasanya akan memberikan pengaruh ke daya beli masyarakat untuk membeli rumah.