Pengelola TPS Liar di Depok Ditahan, Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menahan J, pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Kota Depok. Penahanan dilakukan di Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, mengonfirmasi penahanan J yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) malam.
“Betul (ditangkap), karena ada laporan dari warga,” kata Abdul Rahman kepada
Kompas.com
, Selasa (5/11/2024).
Penahanan J bermula dari keluhan warga di sekitar
TPS liar
tersebut. Menurut Abdul Rahman, beberapa penghuni mulai meninggalkan lokasi setelah Satpol PP melayangkan surat peringatan.
“Tapi sambil pindah mereka sengaja melakukan pembakaran dan pihak pengelola yang ditangkap itu terus melakukan upaya perlawanan,” jelasnya.
Upaya perlawanan tersebut termasuk membakar sampah hingga memicu kebakaran yang menyebabkan asap tebal dan berkelanjutan di sekitar TPS liar tersebut.
“Jadi awal pertama kenapa ditangkap itu karena mereka melakukan pembakaran secara terbuka, ini kan melanggar UU Lingkungan Hidup,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman menyebut J bisa dijerat pidana karena tindakannya telah menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, terutama polusi udara yang menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan.
Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, langsung menyegel lokasi TPS liar itu pada Senin (4/11/2024) dengan dukungan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/8/2024), TPS liar di Limo ditutup oleh warga dengan pemasangan portal jalan.
Aksi tersebut dilakukan karena sejumlah warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat polusi yang dihasilkan TPS tersebut.
Mediasi antara warga, DLHK Depok, dan
stakeholder
terkait pun dilakukan, dengan hasil komitmen DLHK untuk menutup total TPS liar yang telah beroperasi selama belasan tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.