Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, dua
pengedar narkoba
yang terhubung dengan jaringan gembong internasional
Fredy Pratama
, dijatuhi
vonis mati
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Sidoarjo
, Kamis (9/1/2025) sore.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika
jaringan internasional
dengan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukuman, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.
“Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Hakim Irianto.
Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Agus.
Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.
Ia juga menambahkan bahwa keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.
“Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama,” ujar Hafidi.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.