Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6800 Pil Ekstasi Disita Regional 8 Maret 2025

Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6800 Pil Ekstasi Disita
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Maret 2025

Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6800 Pil Ekstasi Disita
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Tim Subdit I Direktorat Reserse
Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (45) yang diduga sebagai
pengedar
narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki,
Pekanbaru
.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa
sabu
seberat 14 kilogram dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
“Pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus narkotika. Dia terlibat kembali mengedarkan sabu 14 kilogram dan 6.800 butir pil ekstasi. Namun, aksi pelaku dapat digagalkan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” ungkap Putu kepada
Kompas.com
melalui aplikasi pesan, Sabtu (8/3/2025) malam.
Putu menambahkan, penangkapan berawal dari informasi mengenai peredaran
narkoba
di wilayah Kecamatan Payung Sekaki.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil minibus yang dikemudikan pelaku.
Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, kemudian mengadang mobil tersebut.
“Petugas sempat melepaskan tembakan senjata api ke udara, supaya pelaku tidak melarikan diri,” jelas Putu.
Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi paket sabu dan ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan, DK bukanlah kali pertama terlibat dalam kasus narkoba.
“Pada tahun 2020, pelaku pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Putu.
Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
DK dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan pengedar ini,” tambah Putu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.