Pengedar Narkoba di Tanjung Priok Jual Pil Ekstasi Rp 1 Juta Per Butir Megapolitan 27 Agustus 2025

Pengedar Narkoba di Tanjung Priok Jual Pil Ekstasi Rp 1 Juta Per Butir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

Pengedar Narkoba di Tanjung Priok Jual Pil Ekstasi Rp 1 Juta Per Butir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengedar narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial SBA alias B mendapat pil ekstasi dari bandar narkoba berinisial J yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan pengedar narkoba B menjual pil ekstasi seharga Rp 1 juta per butir.
“Barang yang didapatkan itu berasal dari Belanda, ada 675 butir, kalau dirupiahkan sekitar Rp 675 juta, karena dijual sekitar Rp 1 juta per butir,” ucap AKP Bobi Subasri saat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (27/8/2025).
Bandar narkoba berinisial J merupakan jaringan internasional dan mendapatkan barang tersebut dari Belanda.
Ketika melakukan transaksi jual beli ratusan pil ekstasi itu, J dan B bertemu di Lampung.
Selanjutnya, B membawa ratusan pil ekstasi tersebut ke Jakarta untuk dipasarkan.
“Pelaku mengaku akan mengedarkan barangnya itu di daerah Tanjung Priok,” ucap Bobi.
Namun, ketika hendak dipasarkan, B justru ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (17/8/2025).
B dibawa ke Polsek Cilincing beserta barang bukti berupa 675 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, polisi juga menangkap J di Medan, Sumatera Utara.
Bandar narkoba tersebut juga sudah berada di Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.