PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi menghapus pengecer LPG 3 kg pada 1 Februari 2025. Untuk pembelian gas bersubsidi ini selanjutnya melalui pangkalan resmi Pertamina. Bagaimana cara mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg?
Cara Mendaftar Pangkalan LPG 3 Kg
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 1 Februari 2025.
“Yang pengecer kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot di Jakarta, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menurut Yuliot, cara mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg pertamina melalui website One Single Submission (OSS). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Kunjungi situs web OSS di www.oss.go.id, buat akun, dan ikuti proses pendaftaran hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, siapkan berkas-berkas persyaratan administrasi, antara lain:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat Keterangan Usaha (SKU)
• Bukti Kepemilikan Rekening Bank
• Surat Pernyataan Kesanggupan Mengajukan permohonan menjadi pangkalan LPG 3 kg ke kantor Pertamina terdekat atau melalui agen LPG resmi dengan memasukkan berkas administrasi sesuai ketentuan.
Pertamina akan melakukan verifikasi data dan survei lokasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan menjadi pangkalan LPG 3 kg yang berlaku. Jika permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pertamina sebagai pangkalan LPG 3 kg.
Biasanya, modal yang diperlukan untuk menjadi agen resmi gas LPG adalah sekira Rp100 jutaan.
Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat, yakni melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengontrol harga jual sehingga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News