TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga pengawas adhoc yang meninggal saat menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan santunan tersebut sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas dedikasi para petugas yang telah berjuang dalam menjaga integritas Pilkada.
Terdapat dua pengawas yang meninggal pada saat bertugas, yaitu Nur Rohim, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri dan Fatkhul Qorib, Panwaslu Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
“Pengawasan pemilu memiliki risiko pada saat bekerja di lapangan sehingga ada resikonya tersendiri. Semoga dengan adanya bantuan dari jaminan kesehatan bisa memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis, (20/2/2025).
Dia menjelaskan santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga. Terutama bagi anak-anak almarhum.
“Kami turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Semua ada hikmahnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Galuh Yuda Purnama menuampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas pemilu.
Pada saat meninggal, dua pengawas tersebut juga masih aktif dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas pemilu.
Setiap pekerja memiliki risiko kecelakaan dalam menjalankan tugas.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap pekerja memiliki risiko kecelakaan. Disini kamu berperan untuk memberikan jaminan bagi ahli waris jika terjadi hal yang tidak diinginka,” ucap Galuh. (Ito)
