Pengasuh “Daycare” Depok Siram 2 Gayung Air Panas ke Bayi 1 Tahun
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– S (31), pengasuh
daycare
Kiddy Space, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, menyiram dua gayung air panas ke bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan).
Air panas itu baru dimasak pelaku dan dituangkan ke bak berwarna kuning pada Senin (2/12/2024) pukul 06.30 WIB.
“(Tersangka) menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2024).
Pelaku menyiram bagian belakang tubuh korban yang menyebabkan kulit melepuh di punggung, leher, lipatan tangan, dan di dekat telinga.
“Kalau berapa persen (luka bakarnya) saya belum tahu karena dari dokter ya, tapi yang jelas di bagian punggung dan leher, selipan tangan dan telinga,” ujar Arya.
Pelaku kesal lantaran korban terus menangis usai buang air besar.
“Namun karena terus-terusan nangis, sehingga dia kesal, diambil air panas,” imbuh dia.
Korban baru dibawa ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, satu jam setelah kejadian oleh pengasuh
daycare
lainnya berinisial A.
A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.
S ditangkap pada Selasa (3/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.