Penganiaya Driver Ojol di Bantul Jadi Tersangka, Mengaku Tersinggung dan Mabuk
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial IGS (26), warga Mangunan yang berdomisili di Palbapang, Bantul, sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojek online (Ojol) Budi Febriyanto (35).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menyebut tersangka nekat mengambil celurit dan mengejar korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban, dan saat melakukan penganiayaan IGS mengaku dalam kondisi mabuk.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).
Mirza menyebut, tersangka IGS mengaku tersinggung dengan kalimat yang diucapkan korban Budi.
IGS mengaku, dirinya hanya ingin mengantar pulang teman wanitanya, Rabu (15/10/2025) pukul 00.17 WIB dengan memesan ojek online.
Saat ojol berbalik arah, IGS mengklaim mendengar perkataan kurang mengenakkan.
“Saya cuma minta tolong untuk kembali dan udah dicancel,” kata IGS.
Tersangka yang merasa tersinggung masuk ke dalam rumah untuk mengambil celurit.
“Tersangka langsung mengejar korban menggunakan sepeda motor,” kata Mirza.
“Celurit itu diarahkan ke kepala korban tapi kena helm. Lalu tersangka memukuli korban pakai tangan kosong.”
Dari pengakuan IGS, saat melakukan penganiayaan mengkonsumsi minuman keras dan dia menyesali perbuatannya karena emosi.
“Pelaku dalam kondisi mabuk,” kata dia.
Mirza mengatakan, Atas perbuatannya, IGS disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“IGS disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penganiaya Driver Ojol di Bantul Jadi Tersangka, Mengaku Tersinggung dan Mabuk Yogyakarta 17 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/17/68f1d51b1253c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)